Iklan

Pembahasan Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang 2021

Jumat, Maret 05, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T08:15:56Z
Advertisement
Foto Komisi Pansus 1 dan Pansus 4, DPRD Kota Tangerang saat mengadakan rapat (ist)


Kota Tangerang, pelitatoday.com -
Komisi Pansus 1 dan Pansus 4, DPRD Kota Tangerang mengadakan rapat membahas Raperda No 4 Tahun 2017 di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang, Kamis (4/3/2021) pukul 09.30 - 12.00 WIB. 


Raperda No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Daerah Kota Tangerang,  dalam hal ini dipisahkan dan dicabut, maksudnya Perda tersebut dipisahkan. Demikian disampaikan Ketua Ķomisi 1 DPRD Kota Tangerang, Fraksi Gerindra, H. Junadi, di gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (5/3/2021). 


"Tentang Tata Keuangan dan Protokol Sekwan, Protokol DPRD dipisahkan atau dicabùt. Tentang Tata Ruang Lingkup Keuangan Daerah harus sendiri," katanya. 


Foto Komisi Pansus 1 dan Pansus 4, DPRD Kota Tangerang saat mengadakan rapat (ist)


Lebih lanjut disampaikan, hari ini Jumat  (5/3/2021), Pansus 1 membahas tentang Kedudukan  Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang Bab IV sampai 12. Pasal dibahas oleh Pansus 1 Komisi 1 dan Pansus IV Komisi IV terkait. 


1.Ketentuan Umum

2. Akses tujuan Ruang Lingkup

3. Kebangsaan

4. Ketertiban, Dll.

Kedudukan Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang.


"Perubahan Perda ini bukan untuk Kesejahteraan DPRD, tapi untuk dirubahnya Perda ini agar jelas penempatannya bagi setiap Protokol yang ada," jelas  H Junadi.


Kedudukan Protokol DPRD, Protokol Pemerintah Kota Tangerang, Protokol Sekwan dibahas terkait penempatan Tata Kedudukannya dan ruang lingkupnya. Pembahasan Raperda ini sudah dibahas sampai Bab IV pasal demi pasal yang gunanya untuk pemisahan Raperda Keuangan, dipisahkan dari kedudukan Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang. 


Dibentuknya Pansus 1 tersebut biar jelas dan ada kerjasama antara Protokol Dewan, Sekda, dan terbentuk Pansus mengatur juga untuk lurah, Camat. Pembahasan tentang Tata Tertib Protokol pada penempatannya. 


"Dan pembahasannya baru 12 pasal," ujar H Junadi. 


Foto Komisi Pansus 1 dan Pansus 4, DPRD Kota Tangerang saat mengadakan rapat (ist)


Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Turidi juga menjelaskan, terkait perihal protokol tersebut. 


"Pembahasan Raperda agar Tata Ruang Lingkup Protokol Sekwan, Protokol Dewan DPRD jadi tertib," pungkasnya. ***


#Advertorial

Advertisement

  • Pembahasan Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang 2021

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x