Iklan

Desil Kesejahteraan Bisa Diperbarui Lewat HP, Begini Caranya

Jumat, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T09:03:24Z
Advertisement
Ilustrasi.

Batam, pelitatoday.com Masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini tidak selalu harus mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan pembaruan data.


Kementerian Sosial menyediakan mekanisme pembaruan melalui layanan Cek Bansos, sehingga masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya secara digital.


Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi. Data yang menjadi pertimbangan antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik hingga kepemilikan aset.


Dalam sistem tersebut terdapat 10 kelompok atau desil. Desil 1 menggambarkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.


Artinya, posisi desil bukan sekadar angka administratif. Data tersebut dapat berpengaruh terhadap penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial pemerintah.


Kementerian Sosial menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Apabila data yang tercantum tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan informasi sesuai keadaan faktual. Selanjutnya, penghitungan desil dilakukan kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Bisa Dilakukan Secara Digital


Kemudahan ini menjadi penting bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, baik peningkatan maupun penurunan kesejahteraan.


Melalui mekanisme digital, masyarakat dapat menyampaikan data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi aktual. Prinsipnya, informasi yang diberikan harus menggambarkan keadaan rumah tangga secara nyata, bukan sekadar upaya untuk mendapatkan atau mempertahankan bantuan sosial.


Kemensos juga telah menyediakan fasilitas partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur tersebut sejak sebelumnya dikembangkan untuk memungkinkan masyarakat mengajukan usulan maupun menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bantuan sosial.


Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan data melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia. Situs tersebut menyatakan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN.


Desil Bukan Penilaian Permanen


Perubahan kondisi ekonomi keluarga membuat data kesejahteraan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang bersifat permanen.


Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi nyata sebuah keluarga dengan data yang tercatat, pembaruan data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi penyaluran program pemerintah.


Dalam informasi resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.


Namun, keberadaan seseorang dalam desil tertentu tidak otomatis berarti akan menerima seluruh bantuan sosial. Desil merupakan salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, sementara masing-masing program memiliki ketentuan dan proses penetapan tersendiri.


Dengan tersedianya kanal pembaruan data secara digital, masyarakat kini memiliki alternatif untuk menyampaikan kondisi sosial ekonominya tanpa harus selalu mengurusnya secara langsung di kantor pemerintahan setempat.


Yang terpenting, setiap perubahan yang diajukan harus berdasarkan data dan kondisi sebenarnya, sehingga pemutakhiran DTSEN dapat mencerminkan keadaan masyarakat secara lebih akurat. ***

Advertisement

  • Desil Kesejahteraan Bisa Diperbarui Lewat HP, Begini Caranya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x