Iklan

Pemkab Humbahas Bersama Pemkab Toba Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Terkait Ini

Jumat, Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-05T09:12:13Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok : Kominfo)


Doloksanggul, Pelitatoday.com
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Toba mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi tentang Pembahasan Tata Cara Penerapan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan amanat Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (/2)


Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbang Hasundutan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Jl. Siborong-borong KM. 2,2 Doloksanggul. Kamis (04/02/2021).


Dalam rapat koordinasi dan konsultasi tersebut, Kadis Kominfo Humbahas memaparkan konsep perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihadapan Peserta rapat.


Hotman menyampaikan penerapan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan  dilaksanakan sekaitan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 46/PUU-XII/2014 bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retibusi ditetapkan paling tinggi 2 % (dua persen) dari NJOB PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


“Akibat putusan MK ini, 2 tahun Pemkab tidak dapat memungut retribusi tower karena perda dan perbup harus di revisi sesuai dengan putusan MK. Setelah putusan MK ini keluar, Pemkab Humbahas dan DPRD telah membahas, akan tetapi prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga ada membutuhkan waktu yang lebih dalam revisi perda tersebut”, kata Hotman.

 

Lebih lanjut Kadis kominfo menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan telah merubah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan No.3 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan No.9 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas No.3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah yang diundangkan 20/09/2018. 


"Untuk dapat memungut retribusi, kami juga telah merevisi Peraturan Bupati No.3 Tahun 2013 tentang tata cara pemungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi Peraturan Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan No.27 tahun 2018 tentang Penerapan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," kata Hotman.


Lanjut Hotman menuturkan “Oleh karena itu, rapat koordinasi pada hari ini adalah membahas perhitungan teknis tarif retibusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang sudah dituangkan dalam dalam revisi Perbup  Humbahas No.27/2018 tentang Tata Cara Pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi”, kata Hotman Hutasoit yang juga merupakan mantan Kabag Humas Setdakab Humbang Hasundutan dihadapan para pimpinan OPD dari Pemerintah Kabupaten Toba.


Foto Istimewa (Dok: Kominfo)


Setelah paparan Kadis kominfo, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Pemkab Humbang Hasundutan. 


Salah satunya dari Kabag Hukum Toba, Lukman Siagian menanyakan Kontruksi Menara Telekomunikasi, SOP Pelaksanaan.


Menanggapi hal itu, Hotman  menyampaikan bahwa, perhitungan yang digunakan oleh Pemkab Humbahas menggunakan perhitungan tunggal yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 beserta dengan turunanya Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2018 yang kemudian Peraturan Pelaksananya ada di Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penerapan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 


Turut hadir dalam acara tersebut Kadis Kominfo Humbahas, Drs. Hotman Hutasoit, Kabid Komunikasi Mangadar Lumbanraja, S.Sos, Kasi Infrastruktur dan Teknologi Syukur Berkat Marbun, S.Kom, Staf Kominfo Humbahas Gunawan Siagian, S.Kom, Staf Kominfo Humbahas Purnamasari Magdalena Rumahorbo, A.Md. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Toba yang hadir antara lain Asisten III Kabupaten Toba Parulian Siregar, Kadis Kominfo Toba Lalo H. Simanjuntak, Kabag Hukum Toba Lukman Siagian, Kabid PRKP Toba Alonso Finn Manik, ST, Sekdis PRKP Toba Rihat Pasaribu, Kasi Diseminasi Ciciyanti E. Banuarea, S.Kom, Kabid Statistik Toba Parsaoran Rubi, Kabid SKDI David Syah Idris Bangun, Kabid P3K DLU Toba Bangun Siagian, Kasi Persandian Kominfo Toba S.Rudi M.Lumbantungkup, Kasi Sarkom Kominfo Toba Rikardo Simamora, PDL DLH Toba Mei Uliana Tanjung, S.T, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Toba Riston D. Hutapea, Kasubbag Program dan Keuangan Kominfo Toba Martina Tampubolon, Bendahara Kominfo Toba Riama Estauli Siahaan, S.H, Staf Perkim Toba Exsaudi Purba, Kasubbag DLH Toba Ruslani, PLT. Kadis DPMPTSP Toba Tatar Sitorus, Staf DPMPTSP Toba Ariestoni S. Silalahi, Staf DPMPTSP Toba Jufrikardo Simanjuntak, DLH Toba Ian Ricky Tanikato Tarigan. ***


#Diskominfo

Advertisement

  • Pemkab Humbahas Bersama Pemkab Toba Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Terkait Ini

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x