Iklan

Komisi I DPRD Batam Gelar RDOU Soal Polemik Lahan Kavling di Seibeduk

Selasa, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T00:54:00Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.comPerselisihan dugaan tumpang tindih dan penguasaan lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya mendapat sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026).


RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dasar penguasaan dan pembangunan pada sejumlah kavling yang dipersoalkan.


Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, bersama anggota Komisi I lainnya, yakni Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.


Hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.


Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mencermati dokumen yang disampaikan dalam forum, Komisi I DPRD Batam mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang menjadi titik penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.


Dalam RDPU, perwakilan Direktorat Lahan BP Batam menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) ganda maupun KSB yang diterbitkan untuk lokasi yang sama secara tumpang tindih.


Penegasan tersebut menjadi penting karena persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan klaim penguasaan terhadap sejumlah kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari.


Komisi I kemudian meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas kavling untuk menunjukkan dokumen masing-masing dan melakukan verifikasi langsung kepada BP Batam.


Dengan demikian, setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan harus memiliki dasar administrasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.


Blok W1 Nomor 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau. Salah satu bagian paling tegas dalam RDPU adalah terkait kavling Blok W1 Nomor 82.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum dan konfirmasi kepada BP Batam, Komisi I DPRD Batam menyatakan bahwa kavling tersebut merupakan lahan milik Hotbinar Malau.


Administrasi lahan tersebut disebut telah selesai dan dalam RDPU turut disebut Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000 sebagai salah satu dokumen yang menjadi dasar pembahasan.


Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang sedang melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.


Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan yang berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi dinyatakan sebagai hak pihak lain tidak boleh terus dilakukan.


Dalam forum RDPU, Anwar bahkan menyebut tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penyerobotan lahan dan berimplikasi hukum.


“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas.


Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rekomendasi DPRD tersebut setidaknya memberikan sinyal tegas bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan cara untuk menciptakan fakta penguasaan baru ketika status dan dasar legalitas lahan masih menjadi persoalan.


Persoalan tersebut mencuat setelah Rahmat Purba mengadukan adanya dugaan penguasaan dan pembangunan pada kavling yang menurut keterangannya telah diperolehnya melalui hibah dari Hotbinar Malau.


Dalam permohonannya kepada Komisi I DPRD Batam, Rahmat menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kavling tersebut sedang dibersihkan dan mulai dikerjakan oleh pihak lain berdasarkan informasi dari grup komunikasi para pemilik kavling.


Pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, Rahmat mengaku datang ke lokasi setelah sebelumnya menghubungi Ketua RT setempat, Enos Sinaga.


Menurut Rahmat, saat berada di lokasi, ia mendapati Enos Sinaga berada di lokasi dan kemudian menanyakan mengenai pihak yang akan melakukan pembangunan.


Rahmat menyebut Enos menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang akan membangun di lokasi tersebut atas izin Salman.


Rahmat kemudian menyampaikan bahwa kavling tersebut merupakan lahan milik Hotbinar Malau yang telah dihibahkan kepadanya. Ia juga meminta pihak yang melakukan pembangunan menunjukkan dasar penguasaan maupun dokumen yang menjadi dasar pembangunan.


Rahmat selanjutnya mengaku kembali datang ke lokasi sekitar pukul 10.15 WIB setelah mendapat informasi bahwa Salman telah berada di tempat tersebut.


Menurut keterangannya, ketika tiba di lokasi, pekerjaan pembangunan telah dimulai dan pondasi bangunan telah dibuat.


Rahmat mengaku menjelaskan kepada Salman bahwa dirinya memperoleh kavling tersebut melalui hibah dari Hotbinar Malau sambil menunjukkan dokumen kavling yang dimilikinya.


Namun, menurut Rahmat, setelah melihat dokumen tersebut, Salman menyatakan bahwa surat tersebut merupakan surat miliknya dan meminta Rahmat membayar apabila ingin menguasai kavling tersebut.


Rahmat juga menuduh Salman telah merobek-robek surat kavling asli miliknya.


Atas kejadian tersebut, Rahmat mengaku spontan berusaha mencegah dengan menepis tangan dan mendorong Salman.


Ia kemudian mengaku mendapat pukulan dari Salman dengan tangan kanan dan kiri ke arah wajah.


Rahmat menyatakan dirinya memilih menghindari perlawanan lebih lanjut dan berusaha mengambil kembali bagian-bagian dokumen yang telah robek.


Namun, menurut keterangannya, Enos Sinaga kemudian menghalangi dan membuang bagian-bagian surat tersebut sehingga dokumen asli yang disebutnya sebagai bukti hak tidak dapat ditemukan kembali.


Seluruh tuduhan tersebut merupakan versi Rahmat dan tetap harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta alat bukti yang sah.


Dugaan Penganiayaan, Perusakan Dokumen hingga Penguasaan Lahan Dilaporkan. Rahmat menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar sengketa fisik atas sebidang tanah.


Menurutnya, terdapat beberapa peristiwa yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, mulai dari dugaan perusakan dokumen, dugaan penganiayaan, hingga dugaan penguasaan lahan tanpa hak.


Dalam permohonannya kepada Komisi I DPRD Batam, Rahmat meminta agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong adanya kejelasan terhadap proses hukum yang telah dilaporkannya.


Ia meminta agar laporan mengenai dugaan perusakan atau pengrusakan surat kavling, dugaan penganiayaan, dugaan penguasaan lahan tanpa hak, serta tindakan lain yang muncul dari peristiwa tersebut diproses secara profesional, objektif dan transparan.


Rahmat juga menegaskan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai bukti dan aspek pidana kepada aparat penegak hukum.


17 Kavling Lain Masih Harus Diverifikasi


Selain Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga menyoroti 17 kavling lainnya yang masih berkaitan dengan persoalan tersebut.


Para pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai kavling diminta mempersiapkan seluruh dokumen, termasuk KSB dan sertifikat, untuk diverifikasi kepada BP Batam.


Komisi I juga meminta aktivitas pembangunan dihentikan apabila dilakukan oleh pihak yang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau dasar penguasaan yang sah.


Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa administratif berkembang menjadi konflik terbuka antarwarga.


Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk lurah, RT, RW dan tokoh masyarakat, menjaga situasi tetap kondusif.


Tidak boleh ada tindakan sepihak yang justru memperuncing konflik.


Sengketa lahan harus diselesaikan berdasarkan dokumen, verifikasi lembaga berwenang dan mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik, pembangunan ataupun tindakan yang berpotensi memicu benturan antarwarga.


Komisi I DPRD Batam juga menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan forum terakhir untuk persoalan yang dibahas.


Anwar Anas menyatakan DPRD tidak akan membuka kembali RDPU lanjutan untuk perkara yang sama.


“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.


Dengan demikian, para pihak kini dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti hasil verifikasi administrasi dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum, atau menggunakan jalur hukum apabila masih merasa memiliki hak yang berbeda.


Bola Berpindah ke Aparat Penegak Hukum


RDPU Komisi I DPRD Batam pada akhirnya mempertegas satu hal: perselisihan lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara menciptakan fakta di lapangan secara sepihak.


Untuk Blok W1 Nomor 82, Komisi I menyatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam forum bahwa lahan tersebut merupakan milik Hotbinar Malau dan meminta pembangunan dihentikan.


Sementara klaim Rahmat Purba sebagai penerima hibah, dugaan perusakan surat, dugaan penganiayaan, serta dugaan penguasaan lahan tanpa hak kini menjadi bagian yang harus diuji melalui mekanisme hukum.


Jika terdapat pihak yang memiliki dokumen berbeda, dokumen tersebut harus dibuktikan dan diverifikasi melalui lembaga yang berwenang.


Sebab, dalam sengketa lahan, siapa yang lebih dahulu membangun bukanlah ukuran siapa yang paling berhak. Legalitas dokumen, riwayat penguasaan, administrasi pertanahan dan putusan atau proses hukum yang sah menjadi dasar untuk menentukan kepastian hak.


Komisi I DPRD Batam telah menyampaikan sikapnya. Pembangunan diminta dihentikan dan seluruh dokumen diminta diverifikasi.


Kini, apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum menjadi ruang pembuktian untuk menentukan siapa yang benar-benar memiliki hak atas kavling tersebut. ***

Advertisement

  • Komisi I DPRD Batam Gelar RDOU Soal Polemik Lahan Kavling di Seibeduk
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x