Iklan

Melirik Praktik "Minyak Kencingan" di Pesisir Batam, APH dan BPH Migas Didesak Turun Tangan

Sabtu, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T07:11:17Z
Advertisement

Kapal yang diduga sebagai pengangkut minyak ilegal sandar di pelabuhan rakyat teluk air. ist.

Batam, pelitatoday.com -
Praktik dugaan penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali marak di wilayah pesisir Kota Batam. Sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Melayu, Teluk Air, disinyalir menjadi pusat penampungan minyak ilegal skala besar yang beroperasi secara terorganisir.


Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, aktivitas di lokasi tersebut mengindikasikan adanya rantai pasok BBM tidak resmi yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum distribusi minyak dan gas bumi (migas).


Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang terstruktur. Pasokan minyak diduga diperoleh dari kapal-kapal yang berlabuh di perairan Batam melalui metode Ship to Ship (STS), baik di perairan lokal maupun kawasan Outside Port Limit (OPL).


Menariknya, proses transfer minyak dari laut ke darat tidak menggunakan armada mobil tangki, melainkan memanfaatkan instalasi pipa khusus yang terpasang langsung dari perairan menuju gudang penampungan di Kampung Melayu.


Setelah tiba di dalam gudang, BBM yang biasa diistilahkan sebagai "minyak kencingan" tersebut disaring terlebih dahulu sebelum siap dipasarkan kembali untuk kebutuhan industri darat maupun kapal-kapal.


Informasi yang dihimpun menyebutkan gudang penampungan tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial R. Sementara operasional harian di lapangan disinyalir dikendalikan oleh tiga orang berinisial N, Y, dan K.


Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilayangkan kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang untuk memberikan hak jawab. Namun, hingga berita ini di tayangkan, pihak terduga pemilik memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.


Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan publik terkait adanya aktivitas peredaran BBM ilegal di lokasi tersebut. Temuan ini rencananya akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta BPH Migas guna mendesak adanya tindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia migas di Kepulauan Riau. Tim/Red


Sumber: Laporaninformasi.com

Advertisement

  • Melirik Praktik "Minyak Kencingan" di Pesisir Batam, APH dan BPH Migas Didesak Turun Tangan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x