![]() |
| Potret pemotongan bukit di belakang kawasan industri candi bentar Sagulung dengan langsung memuat dump truk roda sepuluh. |
Padahal, aktivitas pengerusakan lingkungan untuk keuntungan kelompok tertentu tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen lengkap, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BP Batam melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian menanggapi pemberitaan pelitatoday.com dengan beberapa poin sebagai berikut:
1. BP Batam menyampaikan terima kasih atas informasi dan perhatian yang disampaikan oleh rekan-rekan media terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di wilayah Batam.
2. Menindaklanjuti informasi tersebut, BP Batam telah berkoordinasi dan meneruskan laporan kepada unit teknis terkait, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Infrastruktur, untuk dilakukan penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan informasi administrasi yang kami terima, pemohon saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada BP Batam.
4. Sejalan dengan hal tersebut, terhadap kegiatan pematangan tanah yang terpantau di lapangan, BP Batam melalui unit teknis telah menyampaikan Surat Peringatan (SP), yaitu:
• Surat Nomor B-3168/A3.2/PS.01.00/06/2024 tanggal 21 Juni 2024; dan
• Surat Nomor B-3880/A7.3/PS.01.00/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
5. Selanjutnya, Direktorat Pengawasan Infrastruktur akan melakukan pengecekan dan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi aktual serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan dokumen, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. BP Batam berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, kepastian tata kelola pemanfaatan lahan, serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Batam. Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada pemohon agar dapat segera melengkapi dan mengurus seluruh dokumen serta perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melaksanakan kegiatan lebih lanjut di lapangan.
BP Batam akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan unit terkait guna memastikan setiap proses pemanfaatan lahan di Batam berjalan secara tertib, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Meski begitu, tanggapan dari Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan dari pelitatoday.com yang notabene mempertanyakan perusahaan pemilik PL dua lokasi tersebut.
Selain itu, kalimat 'pemohon' dalam hal ini terkesan merahasiakan perusahaan yang melakukan pengerusakan lingkungan. Padahal, sejak tahun 2024 sudah dilayangkan surat peringatan (SP) atas aktivitas yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) suatu lahan dilakukan dengan proses teknis dan administratif yang ketat dengan melakukan survei topografi untuk memetakan kontur dan kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS serta perencanaan yang matang dengan kewajiban pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Namun, bagimana dengan aktivitas pengerukan bukit dan pemotongan lahan berlangsung secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya di belakang kawasan industri Candi Bentar, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
![]() |
| Potret dump truk roda sepuluh yang memobilisasi tanah dari pemotongan bukit di belakang kawasan industri candi bentar menuju lahan samping Hotel Holiday Inn Marina Sekupang. |
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Terlihat berderet armada truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh yang sibuk keluar-masuk lokasi untuk memuat material tanah hasil galian.
Satu-satunya tanda yang dipasang di area kerja hanyalah papan peringatan milik BP Batam bertuliskan: "Alokasi Lahan ini dalam pengawasan BP Batam". Namun, plang identitas proyek, nama pelaksana kegiatan, nomor izin, maupun rencana pemanfaatan lahan sama sekali tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemotongan lahan ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang berinisial JS. Warga sekitar memastikan pekerjaan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, namun cara kerja pihak pelaksana dinilai sangat mencurigakan.
Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga pun cemas aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.
"Mereka sudah sebulan lebih bekerja, Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga pun meminta pihak berwenang untuk tidak berpaling menutup mata. "Kami sangat berharap pihak terkait segera menindak tegas para pelaku agar tidak bertindak sewenang-wenang melakukan pemotongan lahan. Kami pun memiliki lahan garapan di sini," tegas warga tersebut.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tanah hasil pengerukan bukit ternyata diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, tepatnya di kawasan sekitar Marina. Di lokasi tersebut, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; terlihat sejumlah sisi aliran sungai masih tersisa dan belum tertimbun.
![]() |
| Potret pemain lahan di samping Hotel Holiday Inn Marina Sekupang dengan mendatangkan tanah dari pemotongan bukit di belakang kawasan industri candi bentar Sagulung. |
Tim investigasi pun menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi tersebut. Ketika dimintai keterangan, pria yang bernama Yopi itu menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik proyek maupun nama perusahaan pelaksana.
"Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, Bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini," terang Yopi singkat. Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar