Iklan

Siapa Penanggungjawab Mobilisasi Tanah Secara Besar-besaran dari Sei Lekop ke Marina Sekupang Batam?

Rabu, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T13:47:33Z
Advertisement
Potret pemotongan bukit di belakang kawasan industri candi bentar Sagulung, yang notabene tanah hasil pemotongan bukit tersebut dimobilisasi ke lahan samping Hotel Holiday Inn Marina Sekupang.

Batam, pelitatoday.com -  Pada dasarnya, kegiatan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) suatu lahan dilakukan dengan proses teknis dan administratif yang ketat dengan melakukan survei topografi untuk memetakan kontur dan kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS serta perencanaan yang matang dengan kewajiban pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.


Namun, bagimana dengan aktivitas pengerukan bukit dan pemotongan lahan yang berlangsung secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya di belakang kawasan industri Candi Bentar, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Kegiatan ini memicu kecurigaan mendalam atas pengawasan pihak Ditpam BP Batam dan pihak terkait. Mengingat, tidak ditemukannya tanda-tanda plang proyek maupun dokumen legalitas di lokasi. 

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Terlihat berderet armada truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh yang sibuk keluar-masuk lokasi untuk memuat material tanah hasil galian.

 

Satu-satunya tanda yang dipasang di area kerja hanyalah papan peringatan milik BP Batam bertuliskan: "Alokasi Lahan ini dalam pengawasan BP Batam". Namun, plang identitas proyek, nama pelaksana kegiatan, nomor izin, maupun rencana pemanfaatan lahan sama sekali tidak ditemukan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemotongan lahan ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang berinisial JS. Warga sekitar memastikan pekerjaan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, namun cara kerja pihak pelaksana dinilai sangat mencurigakan.

 

Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga pun cemas aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.

 

"Mereka sudah sebulan lebih bekerja, Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga pun meminta pihak berwenang untuk tidak berpaling menutup mata. "Kami sangat berharap pihak terkait segera menindak tegas para pelaku agar tidak bertindak sewenang-wenang melakukan pemotongan lahan. Kami pun memiliki lahan garapan di sini," tegas warga tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tanah hasil pengerukan bukit ternyata diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, tepatnya di kawasan sekitar Marina. Di lokasi tersebut, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; terlihat sejumlah sisi aliran sungai masih tersisa dan belum tertimbun.

 

Sama halnya dengan lokasi pemotongan lahan, di lokasi penimbunan ini pun tidak ditemukan plang proyek maupun keterangan mengenai identitas pemilik lahan.


Potret kegiatan mobilisasi tanah hasil galian secara besar-besaran di samping Hotel Holiday Inn Sekupang.

Tim investigasi pun menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi tersebut. Ketika dimintai keterangan, pria yang bernama Yopi itu menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik proyek maupun nama perusahaan pelaksana.

 

"Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, Bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini," terang Yopi singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BP Batam maupun instansi terkait mengenai kebenaran izin dan legalitas kedua kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan tersebut. Red

Advertisement

  • Siapa Penanggungjawab Mobilisasi Tanah Secara Besar-besaran dari Sei Lekop ke Marina Sekupang Batam?
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x