Iklan

Menunggu Penjelasan Manager Humas SP Plaza Sagulung Soal Renovasi Ruko Tanpa Plang PBG

Senin, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T05:58:33Z
Advertisement
Potret renovasi ruko jadi 4 lantai di kawasan SP Plaza tanpa plang PBG.

Batam, pelitatoday.com - Pemerintah Kota Batam kini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, retribusi dan keamanan struktur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024. 


Namun, bagaimana dengan renovasi bangunan ruko empat lantai di komplek pertokoan SP Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam? 


Pantauan dilokasi, bangunan ruko 2 lantai tersebut direnovasi jadi 4 lantai. Tidak ada plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal IMB, meski saat ini pengerjaan masih berlangsung. Senin (16/2/26).


Kuat dugaan, aktivitas renovasi ini tidak sesuai standar teknis yang diatur dalam Perda Kota Batam dan regulasi BP Batam.


Padahal, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini bertujuan untuk memastikan fungsi ruang yang akan dibangun telah sesuai dengan rencana tata ruang kota.


Setelah PKKPR disetujui, pemilik lahan wajib mengurus izin lingkungan (UPL-UKL) sebagai bentuk kajian dampak pembangunan terhadap lingkungan. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum mengajukan PBG.


“PKKPR menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan itu diperuntukkan bagi hunian, industri, atau jasa. Semua harus lengkap mulai dari PKKPR, izin lingkungan, hingga sertifikat lahan dari BPN. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap PBG,” kata Mouris Limanto kepada wartawan belum lama ini.


Perlu diketahui, bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup:


1). Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan/lantai).


2). Perubahan tampak bangunan gedung.


3). Perubahan struktur bangunan yang mempengaruhi keselamatan (misal: merombak kolom/fondasi).


4). Perubahan fungsi (misal: ruko diubah menjadi tempat tinggal penuh atau kafe).


Hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi telah dikirimkan kepada Manager Humas Kawasan SP Plaza, Lina. Meski terlihat ceklis dua, namun belum mendapat jawaban. Red

Advertisement

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menunggu Penjelasan Manager Humas SP Plaza Sagulung Soal Renovasi Ruko Tanpa Plang PBG

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x