Iklan

Tidak Ada Izin, Apakah Penegak Perda Kota Batam Berani Soal Lapak Pasar Kaget di Row Jalan?

Senin, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T01:30:11Z
Advertisement
Anggota Satpol PP saat menari Maumere di lapangan engku putri Batam Center dalam perayaan HUT. (dok: website Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam)

Batam, pelitatoday.com - Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari selaku komandan penegak perda di Kota Batam menyampaikan pihaknya kuatir untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan pasar kaget di row jalan simpang Hutatap Sagulung yang dinilai mengganggu kenyamanan lalulintas.


Kekuatiran itu kata Imam, karena takut keberadaan pasar kaget itu memiliki izin dari instansi terkait.


"Coba jika keberadaannya mengganggu lingkungan, masyarakat sekitarnya bersurat pasti kita tindak lanjuti. Kuatir juga ada izin dari Disperindag," kata Imam Tohari kepada pelitatoday.com saat dikonfirmasi belum lama ini.


Terpisah, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau menyampaikan bahwa keberadaan pasar kaget di Simpang Hutatap Sagulung tidak memiliki izin. Bahkan, pihaknya berharap pasar kaget di Kota Batam bisa dihentikan agar pasar yang disediakan pemerintah bisa berjalan.


"Yang namanya pasar kaget tidak ada Izinnya. Kalau bisa di batam tidak ada pasar kaget supaya pasar yang ada bisa jalan," tulis Gustian Riau saat dikonfirmasi.


Potret pasar kaget diatas row jalan simpang Hutatap Sagulung pada Senin (25/03/24) sore.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadafi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap pasar kaget.


"Tidak pernah, tidak ada izin pasar kaget," tulisnya.


Apakah setelah pengakuan Disperindag dan DPM-PTSP Kota Batam, Satpol PP Kota Batam berani menindak keberadaan pasar kaget di row jalan simpang Hutatap Sagulung sesuai aturan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Kota Batam?


Dimana, pasar kaget itu dikelola oleh oknum dengan meminta sejumlah uang sewa dari para pedagang. Tentu, ada pihak yang diuntungkan dengan menerima uang sewa lapak pasar diatas lahan pemerintah.


Pemerintah Setempat Sudah Melapor ke Satpol PP Kota Batam


Keberadaan pasar kaget yang berlokasi di simpang Hutatap, atau tepatnya di depan pasar Mandalay, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, mendapat sorotan dari banyak warga. 


Selain menimbulkan kemacetan lalulintas, keberadaan pasar kaget yang berada persis di bahu jalan ini sangat terlihat menganggu kenyamanan pengendara yang melintas karena banyaknya masyarakat yang lalu lalang menyebrang untuk berbelanja dan memarkir kendaraannya terkesan amburadul.


Diketahui, pasar kaget itu diketahui buka setiap hari Senin, Kamis, dan hari Sabtu. Dimana, belum jelas apa kontribusi pasar kaget ini bisa beroperasi di atas row jalan.


"Inikan row jalan, kok bisa jadi tempat bisnis lapak pasar kaget. Sudah pasti kita terganggu saat melintas," kata seorang yang mengaku warga Dapur 12 saat melintas. Sabtu (27/1) lalu.


Senter informasi bahwa dari bisnis lapak pasar kaget ini ada oknum yang mendapatkan keuntungan dengan mengklaim bahwa lahan row jalan itu dibawah naungannya agar bisa beroperasi.


Lurah Sei Langkai, Rus'an, ST, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati terkait keberadaan pasar kaget tersebut ke pihak Sat Pol PP Kota Batam.


"Terkait pasar kaget yang di sana kami dari Kelurahan tak pernah ikut campur bang, baik masalah kutipan maupun masalah pengaturan pasarnya. Bahkan keberadaan pasarnya pun tidak pernah lapor," jelas Lurah Sei Langkai.


Pihaknya juga menegaskan bahwa keberadaan pasar kaget itu sudah sering ditegur karena sangat menggangu kenyamanan lalulintas.


"Dan kami dari pihak Kelurahan melalui Kasi Trantib sudah sering menegur terkait keberadaan pasar kaget tersebut.  Karena tidak beraturan sangat mengganggu pengguna jalan raya lainnya," ujarnya.


Rus'an juga mengaku sudah melaporkan keberadaan pasar kaget ini kepada pihak penegak perda Kota Batam.


"Kami sudah melaporkan juga ke Satpol-PP secara lisan. Dan untuk selanjutnya nanti akan kita teruskan melalui surat ke Satpol PP supaya di ambil langkah-langkah selanjutnya," tutupnya.


Camat Sagulung, Muhammad Hafidz selaku orang nomor satu di Kecamatan Sagulung menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Batam melalui Lurah Sungai Langkai.


"Kalau tugas soal kenyamanan pengguna jalan itu bagian tugas kita, tapi kalau tugas penindakan bukan di kita. Sudah tepat berkomunikasi langsung dengan pihak terkait (Satpol PP -Red)," tulis Hafidz.


Ormas SMS Soroti Dugaan Pungli Lapak Pasar Kaget di Row Jalan Hutatap Sagulung


Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), Moh Zainal Arifin, berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 


"Terkait pasar kaget yang sekarang sedang banyak dibincangkan oleh banyak pihak di depan pasar Mandalay, menurut saya lahan itu kan lahan milik pemerintah yang dulu pernah diterbitkan. 


Bahkan seingat saya pernah ditanami banyak pohon di jalur itu. Nah sekarang banyak pedagang yang berjualan disitu. Diperparah kabarnya ada oknum yang mengatasnamakan pengelola, melakukan pungutan-pungutan atau sejumlah biaya terhadap pedagang. Saya kira ini adalah sebagai bagian dari tindakan pungli, dan unsurnya pidana," ungkapnya.


Untuk itu Moh Zainal Arifin berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, akan hal dugaan pungli di pasar kaget yang berlokasi di row jalan Simpang Hutatap tersebut.


"Menurut saya aparat penegak hukum harus segera menelusuri ini. Kalau memang ada unsur pungli baiknya ditindak. Atau memang perlu kita buat laporan ke Tim Saber Pungli bahwa di sana diduga ada tindakan pungutan liar?" ujarnya.


Sambung Zainal lagi, "Tentunya harus ditertibkan, karena dibeberapa tempat seperti contohnya di jembatan Barelang, itu pungli dilarang, parkir liar dilarang, dan tentunya harus berlaku sama, ini harus ditelusuri," tutupnya. 


Konfirmasi terkait legal standing pasar kaget simpang Hutatap Sagulung bisa beroperasi dengan lancar telah dikonfirmasi kepada oknum pengelola inisial RBS, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat jawaban.


Liputan : Siburian
Editor: Redaksi
Advertisement

  • Tidak Ada Izin, Apakah Penegak Perda Kota Batam Berani Soal Lapak Pasar Kaget di Row Jalan?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x