Iklan

Oknum Anggota DPRD Kepri Akui Izin Penimbunan Magrove di Sagulung Masih Tahap Proses

Jumat, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T15:12:17Z
Advertisement
Potret lahan Magrove yang sudah ditimbun.

Batam, pelitatoday.com - Terkait penimbunan/pengerusakan ratusan bahkan ribuan pohon bakau (Magrove) di wilayah Sagulung Batam oleh Developer perumahan milik oknum anggota DPRD Kepri inisial (SS) rupanya belum mengantongi izin.


Hal ini diakui langsung oleh SS kepada pelitatoday.com saat dikonfirmasi dengan mengatakan pihaknya saat ini masih proses pengurusan izin.


"Dalam proses urus izin," jawab SS melalui aplikasi WhatsApp nya. Jumat (22/3/24).


Sementara itu, pada Kamis (21/3) Komisi 3 DPRD Batam juga sudah melakukan sidak ke lokasi dan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup atas kegiatan tersebut. Yang mana dari pengakuan warga sekitar, penimbunan Magrove di sana sudah berlangsung 2 tahun.


"Kita melakukan sidak atas laporan masyarakat. Kita melihat sudah banyak Magrove yang sudah di timbun. Nanti kita akan panggil pihak pengusaha untuk menanyakan aktivitas ini apakah sudah sesuai aturan dan izin-izinnya," kata Ketua Komisi III DPRD Batam, Joko Mulyono kepada wartawan di lokasi.


Pihaknya menyayangkan adanya kegiatan penimbunan Magrove tersebut. Padahal instruksi Presiden Joko Widodo seharusnya kita menambah/menanam Magrove, bukan malah ditimbun semena-mena dan sesuka hatinya.


"Hutan bakau sangat luar biasa fungsi nya sebagai ujung tombak menahan ombak biasa tinggal dipinggir pantai. Jadi kita sangat sayangkan adanya kegiatan-kegiatan penimbunan (Magrove-red) ini," kata Joko yang juga didampingi oleh anggota DPRD Batam, Arlon Veristo.


Baca Juga: Ormas Melayu Raya Minta Perusakan Mangrove di Sagulung Ditindak, Diduga Milik Oknum DPRD Kepri


Sementara, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang juga turut melakukan sidak menyampaikan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait kegiatan tersebut.


"Nanti langsung kita laporkan ke pimpinan atas apa temuan kita hari ini untuk langkah berikutnya," katanya.


Potret ratusan bahkan ribuan pohon bakau ditimbun diduga belum memiliki izin.

Sebelumnya diberitakan, penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya di hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.


Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.


"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024. 


Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan. 


Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi. 


Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri. 


"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SN," ujar sumber media ini.


Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill disana untuk sementara.


"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan disana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan dilokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.


Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.


"Kita sudah jengah melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan penimbunan bakau yang adalah perusakan lingkungan (Ekstra Ordinary creme), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.


Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada dilokasi tersebut," pungkasnya. Tim

Advertisement

  • Oknum Anggota DPRD Kepri Akui Izin Penimbunan Magrove di Sagulung Masih Tahap Proses

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x