Iklan

Ormas Melayu Raya Minta Perusakan Mangrove di Sagulung Ditindak, Diduga Milik Oknum DPRD Kepri

Selasa, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T16:12:59Z
Advertisement
Potret pohon Magrove di wilayah Sagulung ditimbun diduga belum memiliki izin. (ist)

Batam, pelitatoday.com -
Penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya di hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.


Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.


"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024. 


Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan. 


Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi.


Potret pohon Magrove di wilayah Sagulung ditimbun diduga belum memiliki izin. (ist)

Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri. 


"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SN," ujar sumber media ini.


Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill di sana dihentikan untuk sementara.


"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di sana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan di lokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.


Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.


"Kita sudah kesal melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan menimbun mangrove yang adalah perusakan lingkungan (Ekstra Ordinary Creme), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.


Baca Juga: Direktur PT. PMB Perusak Hutan Lindung Di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara


Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada di lokasi tersebut," pungkasnya. 


Sementara terduga pihak pelaku penimbunan bakau inisial SN, yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan. Tim

Advertisement

  • Ormas Melayu Raya Minta Perusakan Mangrove di Sagulung Ditindak, Diduga Milik Oknum DPRD Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x