Iklan

Breaking News! Perempuan yang Diduga Aniaya Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi

Selasa, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T15:52:28Z
Advertisement
Screenshot video ketika perselisihan Carolein Parewang dengan Amintas Tambunan di Cafe Mayumi Batam yang menjadi tempat perkara kasus penganiyaan yang dilaporkan Amintas Tambunan.

Batam, pelitatoday.com - Oknum penyidik Polresta Barelang harus menghabiskan waktu sekitar 2 tahun untuk menangani kasus dugaan penganiyaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan.

Dimana, Amintas Tambunan melaporkan Carolein Parewang ke Polda Kepri, atas dugaan perbuatan dugaan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan.


Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021.

Hari ini, Selasa (8/8/23) sekitar 15.00 Wib. Carolein Parewang mengaku dicegat dipinggir jalan sehabis pulang dari Propam Polda Kepri melaporkan oknum penyidik Polresta Barelang.


"Tadi di pinggir jalan pulang dari Polda Kepri saya ditangkap dan dibawa ke kantor Polresta Barelang," kata Carolein Parewang kepada pelitatoday.com melalui sambungan nomor WhatsApp. 


Lanjut Carolein, ia bahkan tidak ditunjukkan surat penangkapan oleh penyidik inisial GS. 


"Bahkan sampai di Polresta Barelang saya tak ada diberikan surat penangkapan," katanya.


Baca Juga: Carut Marut Susahnya Membungkam Janda Cantik Ngaku Selingkuhan Oknum Anggota DPRD Batam Part 2


Awak media ini telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, soal penangkapan Carolein Parewang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapat jawaban. 


Update: Kamis (10/8/23)

Carolein Parewang usai menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang kurang lebih dari 24 jam, akhirnya pulang dari Polresta Barelang ke rumahnya. 


Sementara Pengacara Carolein Parewang, Bernat Nababan saat dikonfirmasi membenarkan kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang dan diizinkan pulang ke rumahnya pada Rabu sore (09/08/23).


Disinggung soal surat pernyataan perdamaian antara Amintas Tambunan dan Carolein Parewang yang dimana salah satu poinnya adalah mencabut laporan yang dibuat Amintas Tambunan di Polda Kepri dengan Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021. Namun setelah 2 tahun diproses.


"Sdh jelas dlm srt yg dikirim," balasnya dengan singkat.


Editor: Redaksi.

Advertisement

  • Breaking News! Perempuan yang Diduga Aniaya Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x