Iklan

Sesuai Perka BP Batam, Pelanggan Dilarang Merusak Segel Meter Air

Senin, Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T14:09:13Z
Advertisement
Salah satu meteran air pelanggan SPAM Air Batam Hilir. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Himbauan kepada pelanggan SPAM Air Batam Hilir untuk tidak melakukan tindakan merusak segel meteran air.


Hal ini sesuai Perka BP Batam, No 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44, tentang penyelenggaraan system penyediaan air minum di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, “Pelanggan tidak diperbolehkan melepas, membuka atau merusak segel meter air”.


Infografis Air Batam Hilir. (ist)

Perlu diketahui, Meter air merupakan alat ukur atas besaran angka kubikasi pemakaian air pelanggan, sehingga kondisi meter air harus dalam keadaan baik agar pembacaan pemakaian meter air valid dan sesuai pemakaian air sebenarnya.


"Sehingga, merusak segel pada meter air merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan," tegas Corporate Communication (Corcom) SPAM Batam, Ginda kepada pelitatoday.com. Senin (27/02/2023). (R01)


Editor: Siburian 

Advertisement

  • Sesuai Perka BP Batam, Pelanggan Dilarang Merusak Segel Meter Air

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x