Iklan

Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP

Rabu, Agustus 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-03T16:37:12Z
Advertisement
Tersangka Bharada E.

Jakarta -- Dijerat pasal berlapis, akhirnya Polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.


"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8). Dilansir dari pemberitaan CNN Indonesia.


Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.


“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benderang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 


Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa penetapan tersangka pada Bharada E tersebut terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.


"Adapun penetapan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri," kata Dirtipidum Bareskrim.


Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak Kepolisian menyampaikan bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.


Pihaknya juga menyampaikan terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo yang akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis jam 10, Kamis (4/8/22).


Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).


Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.


Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.


Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. 


Editor: Red 

Advertisement

  • Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x