Iklan

PT SMOE Indonesia Tolak Sidak Komisi IV DPRD Batam

Jumat, Februari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-12T02:13:03Z
Advertisement
Rombongan Komisi IV DPRD Batam bersama pejabat Disnaker Batam saat Sidak ke PT Smoe Indonesia, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kamis (10/2/2022). (Dok: Batamtoday)

Batam, pelitatoday.com – Jajaran pemerintahan dan legislator Kota Batam menginspeksi PT SMOE Indonesia, perusahaan galangan kapal yang ada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada hari Kamis (10/2/2022) lalu.


Kehadiran dewan tersebut ingin memastikan kontrak kerja sebanyak 6 ribu karyawan di PT Smoe Indonesia itu bermasalah. Ini merupakan tindak lanjut RDP yang sebelumnya dilakukan bersama pihak perusahaan.


“Sebelumnya pada saat rapat dengar pendapat (RDP), kita ketahui bahwa perusahaan tidak memberikan surat kontrak kerja kepada karyawan, semua dipegang pihak perusahaan. Ini yang menjadi masalah ke depannya,” kata Mustofa, anggota komisi IV DPRD Batam, Jumat (11/ 2/2022).


Inspeksi mendadak tersebut diikuti anggota Komisi IV DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Batam. Mereka ingin mengecek dan menanyakan kondisi riil terkait kontrak kerja yang bermasalah itu yang dilakukan oleh PT SMOE Kabil.


Akan tetapi sidak yang dilakukan tim gabungan tersebut tidak semulus yang direncanakan. Mereka mendapat penolakan dari pihak perusahaan SMOE dengan alasan tak ada tempat meeting.


“Rombongan kami ditolak, alasan dari PT SMOE  tidak ada ruang untuk rapat atau meeting jadi belum bisa menerima,” ujar Mustofa.


Mustofa menyebut, pihaknya datang ke perusahaan itu, untuk memberikan masukan. Intinya, agar semua perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan ketenagakerjaan.


“Ternyata, masih banyak yang melanggar aturan. Bahkan kami ada mendapat temuan dari hasil sidak tersebut” katanya.


Ditanya pada Mustofa, jika perusahaan menolak sidak dari dewan. Adakah UU dan pasal yang menyatakan jika sidak dewan ditolak akan mendapat sanksi?


Jawab Mustofa, kalau sanksi penolakan sidak ini lagi di pelajari dan meminta arahan pimpinan dan bagian hukum. Ungkapnya.


Sekretaris Dewan (Sekwan) Aspawi Nanggali saat dikonfirmasi terkait sidak dewan itu mengatakan belum mendapatkan informasi. Sementara beberapa media online sudah mempublikasikan berita tersebut ke publik.


“Saya belum dapat informasi terkait sidak itu,” tulis Aspawi.


Kemudian, Musfofa menjelaskan ketidaktahuan Sekwan tersebut dan mengatakan bahwa, Sekwan tak tahu yang mengetahui Wakil Pimpinan 3.


“Sekwan tidak tahu Karena komisi 4 bagian dari koordinator adalah Waka 3,,” tutur Mustofa. (R01/TN)

Advertisement

  • PT SMOE Indonesia Tolak Sidak Komisi IV DPRD Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x