Iklan

Musrin PH Gunandi: Terlapor Rudy Haryanto, Lurah Sungai Raya, Camat Meral Kabupaten Karimun Diperiksa Minggu Depan

Kamis, Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T10:35:56Z
Advertisement
Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, (ist)

Batam, pelitatoday.com - Terkait laporan Gunandi, warga Tanjung Balai Karimun yang melaporkan Rudy Haryanto ke Polda Kepri dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada tanggal (13/11/ 2021) lalu, atas dugaan pemalsuan surat (Dokumen Negara), saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.


Hal ini diungkapkan oleh Musrin selaku kuasa hukum Gunandi.


"Ya benar. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi pada pada tanggal 22 dan 24 Desember 2021 tahun lalu," ungkap Musrin, Kamis, (06/01/2022).


Adapun pihak-pihak saksi yang sudah diperiksa di Subdit Ditreskrimum Polda Kepri, diantaranya pihak Camat Karimun dan Lurah Sungai Pasir.


"Ada sekitar empat (4) saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya dari Camat Karimun dan Lurah Sungai Pasir," katanya.


Lanjut Musrin, pihak penyidik selanjutnya akan memeriksa terlapor Rudy Haryanto dan beberapa saksi lainnya. Seperti Camat Meral dan Lurah Sungai Raya.


"Terlapor (Rudy Haryanto), Lurah Sungai Raya dan Camat Meral Kabupaten Karimun Minggu depan diperiksa," jelas Musrin.


Baca Juga : Bawa Massa, Ketua LPM Galang Desak Rumah Doa Gereja HKBP di Galang Batam Dibongkar


Ia percaya, proses laporan Kleinnya akan dilakukan kepolisian dengan trasparan dan adil.


"Kita yakin dan berharap, pihak kepolisian bisa membuka kasus ini dengan terang benderang. Dan kita kawal terus proses hukum yang sedang berjalan saat ini," pungkas Musrin.


Sebelumnya diberitakan, laporan Gunandi ke Polda Kepri bermula saat dirinya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun oleh Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah diatas tanah milik Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.


Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar kepemilikan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 1996. Padahal, diatas tanah yang diklaim Rudy Haryanto. Telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun atasnama Gunandi, pada 2016 dan 2018.


Gunandi digugat oleh Rudy Haryanto di PN Tanjung Balai Karimun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan proses sidang tersebut telah berlangsung hingga agenda pembuktian penggugat.


Dimana, Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2, mengaku membeli tanah tersebut kepada A.Jenin dengan dasar surat Sporadik yang Teregister di pemerintahan setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.


Sementara, konfirmasi Musrin selalu Kuasa Hukum Gunandi dan tergugat lainnya membantah dan membeberkan, bahwa Surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah ada dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin.


"Faktanya surat keterangan tanah nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat," jelas Musrin.


Editor : Pino Siburian

Advertisement

  • Musrin PH Gunandi: Terlapor Rudy Haryanto, Lurah Sungai Raya, Camat Meral Kabupaten Karimun Diperiksa Minggu Depan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x