Iklan

Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, SEMMI Kepri Minta Ketum DPP Nasdem Lakukan Hal Ini

Jumat, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T13:31:05Z
Advertisement
Aksi moralitas SEMMI Kepri di depan Kantor DPP Nasdem. (Ist)

Jakarta, pelitatoday.com - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau, menggelar aksi moralitas di depan Kantor DPP Partai Nasdem yang bertempat di Jakarta, untuk menuntut praduga Oknum DPRD Kepulauan Riau khususnya Kota Batam yang melakukan tindakan asusila/tidak bermoral.


Dimana, kasus perselingkuhan oleh salah satu anggota DPRD partai Nasdem di daerah Batam itu jelas menjatuhkan Marwah partai Nasdem itu sendiri. Tindakan yang tidak bermoral oleh salah satu anggota DPRD yang berinisial AT,  jelas-jelas disampaikan oleh korbannya Carolein Parewang.


"Menjelaskan bahwa, foto dirinya dengan oknum AT di salah satu kamar yang ia sebarkan di laman Facebooknya adalah asli dan benar adanya. Carolein juga menjelaskan bahwa Foto tersebut adalah hasil jepretan HP Carolein sendiri di dalam kamar 440 Hotel GCH Pekanbaru pada bulan Juli lalu," tulis Sofian dalam rilis yang diterima pelitatoday.com. Jumat (05/11/2021).


Selain itu, Sofian juga menjelaskan bahwa Perempuan korban asusila oknum AT mengaku Carolein dan AT pernah menginap berdua diberbagi Hotel di Pekanbaru.


"Bulan Juli lalu, mereka nginap 2 malam di Hotel GCH Pekanbaru, tanggal 8 dan 9 Juli, tanggal 10 baru balik ke Batam. Waktu itu, mereka saat menginap disana atas nama AT sendiri. Carolein dan AT berada di Pekanbaru selama 7 hari, dan menginap di berbagai Hotel. Pertama, mereka nginap di Hotel GCH selama 3 malam, terus pindah ke Hotel Grand Tjokro 1 malam, terus pindah lagi di Hotel Grand Zuri 3 malam," kata Sofian menjelaskan pengakuan Carolein Parewang.


Baca Juga : Gagal Bertemu Surya Paloh, Boasa Simanjuntak: Partai Nasdem Jangan Memelihara Kader Bermoral Asusila


Menanggapi pengakuan Carolein Parewang tersebut yang terkesan dipertontonkan ke Public. Pihaknya dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau menyikapi terkait kejadian tersebut yang terkesan tidak bermartabat dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD partai Nasdem.


Adapun tuntutan mereka melakukan aksi moralitas di Kantor DPP Nasdem Pusat adalah sebagai berikut:


1). Meminta Kepada Ketua Umum DPP Nasdem menindak tegas terhadap oknum DPRD Fraksi Partai Nasdem kota batam, Terkait kasus perselingkuhan perjinahan dalam undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di atur dalam pasal 284, yang di bunyikan : dihukum pejara selama-lamanya 9 (Sembilan) Bulan. 


2). Kami meminta Ketua Umum DPP Partai Nasdem bertindak tegas terhadap kader yang sudah melanggar aturan. Serta, melakukan  sidang secara kode etik profesi/di PAW, jika oknum Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Kota Batam  AT terbukti melakukan perbuatan tercela/pelecehan. 


3). Meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem untuk menertibkan para oknum anggota Partai Nasdem di kepulauan Riau Khususnya kota batam, untuk mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepada Oknum Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem kota Batam inisial AT.


4). Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh Ketua DPP Partai Nasdem, maka jelas kami menilai DPP Partai Nasdem memelihara kader partai yang melakukan tindakan ASUSILA.


Baca Juga : Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan Bantah Selingkuh dengan Carolein Parewang


Sofian menegaskan jika tuntutan mereka tidak indahkan Ketua DPP Partai Nasdem, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dan menggalang massa yang lebih banyak.


"Aksi jilid pertama untuk Partai Nasdem, akan turun kembali jilid kedua, dan kami akan galang massa lebih byk lagi ikut turun dalam agenda menyuarakan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau," jelas Sofian.


Kepada pelittoday.com, Sofian selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan mereka ke pihak DPD Nasdem Pusat.


"Surat tuntutan kita sudah diterima oleh pihak DPP Nasdem Pusat," tutupnya. (Red)

Advertisement

  • Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, SEMMI Kepri Minta Ketum DPP Nasdem Lakukan Hal Ini

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x