Iklan

[Video] Surati DPRD Batam, Akhmad Rosano: Sesuai UU, DPRD Batam Harus Gelar RDP

Kamis, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T10:02:36Z
Advertisement
Istimewa


Batam, pelitatoday.com -
Lembaga Swadaya Masyarakat secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan Amoral oknum DPRD Batam dari Partai Nasdem inisial AT.


"Kasus ini sudah menjadi konsumsi public yang berskala Nasional. Tentu, kita berharap masalah ini diselesaikan secara aturan hukum yang berkeadilan. Surat permohonan kami ini berdasarkan, TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua LSM SRK, Akhmad Rosano, di Gedung DPRD Batam setelah mengantarkan surat permohonan RDP kepada DPRD Batam. Kamis (23/09/2021). (R01)


Simak pernyataan Akhmad Rosano saat diwawancarai pelitatoday.com.


Advertisement

  • [Video] Surati DPRD Batam, Akhmad Rosano: Sesuai UU, DPRD Batam Harus Gelar RDP

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x