Iklan

Lagi! Pejabat Pemko Batam Pakai Baju Orange Kejari Batam

Kamis, April 08, 2021 WIB Last Updated 2021-04-08T10:58:01Z
Advertisement
Tersangka RE terlihat memakai baju Orange setelah keluar dari Kejari Batam (Dok: Kejari Batam)


Batam, pelitatoday.com -
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali ditangkap Kejaksaan Negeri Batam. 


Dimana, sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Heriyanto sudah duluan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor. 


Menyusul, pada Kamis (8/04/2021) sekira Pukul 11.00 Wib, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, inisial RE sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. 


Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 



Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 


Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap RE di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021.



Kejari Batam menjelaskan bahwa Tersangka RE melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RE dan Tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.


Kedua, perbuatan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.


Ketiga, Pungutan Liar yang dilakukan Tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. (Red/HMS)

Advertisement

  • Lagi! Pejabat Pemko Batam Pakai Baju Orange Kejari Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x