Iklan

Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, Februari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-02-07T14:50:58Z
Advertisement
Ridho Rhoma (ist)


Jakarta -
Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh Polisi terkait kasus narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.


"Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (07/02/2021).


Disadur pelitatoday.com dari laman Detikcom, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.


"Ekstasi," ujar Yusri.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.


Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. ***


Advertisement

  • Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x