Iklan

Soal Santunan Korban Sriwijaya Air, Ini Kata Jasa Raharja..

Minggu, Januari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T16:43:27Z
Advertisement
Puing puing yang diduga milik Sriwijaya Air yang jatuh di Pulau Seribu. (Foto Ist)


Jakarta -
Kementerian Perhubungan memastikan Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu. 


Adapun rincian penumpang dalam penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 tersebut adalah 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 awak (6 kru aktif dan 6 kru ekstra).


Menanggapi peristiwa tersebut, pihak PT Jasa Raharja (Persero) yang nantinya akan memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban buka suara.


"Sehubungan dengan pemberitaan hilang kontaknya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dalam penerbangan rute Jakarta tujuan Pontianak, Jasa Raharja telah melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan, Basarnas, Airnav, Sriwijaya Air dan instansi terkait lainnya serta menyiagakan seluruh personil Jasa Raharja di posko-posko yang dibentuk oleh pemerintah di Bandara Soekarno Hatta, BASARNAS dan Bandara Supadio - Pontianak," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (9/1/2021)


"Jasa Raharja terus berkordinasi dengan pihak berwenang serta terus memantau perkembangan terkini dalam penanganan peristiwa tersebut. Dan kita tentu berharap dan mendoakan yang terbaik," sambung Budi.


Namun, pihak Jasa Raharja belum bisa memberi kepastian soal santunan karena harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.


"Posisi Jasa Raharja hanya standby sambil menunggu info mengenai status akhir pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari Pihak/Instansi yang berwenang. Jasa Raharja sebagai penyelenggara Program Perlindungan Dasar bagi Penumpang Angkutan Umum," kata Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan kepada detikcom.


Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta, dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp 25 juta.


Sedangkan berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1 ,25 miliar.


Bagi para keluarga korban, bisa mendatangi posko yang dibuka di pintu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan untuk mendapatkan informasi terkait penumpang bisa didapat dari Sriwijaya Air, keluarga dan kerabat, dapat menghubungi nomor hotline berikut ini: 021 - 8063 7816 dan 021 - 8063 7817.



sumber : Detikcom

Advertisement

  • Soal Santunan Korban Sriwijaya Air, Ini Kata Jasa Raharja..

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x