Iklan

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Jabat Inspektur Jenderal Kemenhum dan HAM

Jumat, Mei 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-30T18:59:53Z
Advertisement
     Foto :   Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH 

Kepri_ Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 772/TPA Tahun 2020. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dilingkungan Kemenhum dan Ham.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia tanggal 30 April 2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. dalam rilisnya. Kamis (30/4/2020).

“Hari Senin nanti tanggal 4 Mei 2020, Kapolda Kepri akan melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat pimpinan tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM," kata Harry.

Kombes Harry menambahkan, pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia, Jakarta Selatan.

“Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1 maka Kapolda Kepri sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang tiga, untuk sementara Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH masih tetap sebagai Kapolda Kepri,"jelas Kombes Harry.

Baca Juga : Kubur Jenazah Pasien Corona, Polisi Ini Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri

Sementara itu, Kapolda Kepri meminta dukungan dan doa terkait jabatan baru yang akan diembannya.

“Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf," kata Andap. (**)

Baca Juga : Waspada Corona, Kepri Tolak Masuk 2000 ABK WNI Kapal Pesiar dari Australia

Advertisement

  • Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Jabat Inspektur Jenderal Kemenhum dan HAM

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x