Iklan

Jejak Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Dipertanyakan

Jumat, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T10:48:37Z
Advertisement

Potret gedung BPJS Ketenagakerjaan kembali dikerjakan.

Batam, pelitatoday.com - Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang di wilayah Sagulung, Batam, kembali bergulir setelah sempat terhenti di tengah jalan akibat perkara tindak pidana korupsi yang menyeret proyek sebelumnya.


Aktivitas konstruksi kini kembali terlihat di lokasi. Sejumlah pekerja tampak mengerjakan bagian bangunan yang sebelumnya terbengkalai.


Namun, bergulirnya kembali proyek tersebut menyisakan pertanyaan yang tak kalah penting: sejauh mana transparansi penggunaan anggaran sebelumnya dan bagaimana konstruksi anggaran baru disusun setelah proyek lama terhenti?


Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan lanjutan berlangsung di bangunan yang sebelumnya tidak selesai. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama “Pekerjaan Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang”.


Proyek lanjutan itu dikerjakan oleh kontraktor baru, PT Karsa Prabala, dengan konsultan pengawas CV De Reopa Arsitek.


Pekerjaan dijadwalkan berlangsung sejak 18 Agustus 2026 hingga 15 April 2027, dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp4.995.000.000.


Jejak Anggaran Lama Kembali Dipertanyakan


Persoalan menjadi menarik ketika proyek baru tersebut ditarik ke belakang, menelusuri sejarah pembangunan gedung yang sama.


Gedung yang kini kembali dikerjakan itu bermula dari aset berupa lima unit rumah toko (ruko) yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan pada 2019.


Kemudian pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,2 miliar untuk jasa konstruksi renovasi gedung tersebut.


Pekerjaan ketika itu dilaksanakan oleh PT Rismi Jaya Lampung, dengan konsultan pengawas PT Astakona Citra Grafindo, berdasarkan SPMB tertanggal 14 Juli 2022.


Kontrak pekerjaan tersebut disebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari.


Namun, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pekerjaan akhirnya terhenti ketika progres fisik disebut baru mencapai sekitar 10 persen.


Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum di Kejaksaan Negeri Batam, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial A, JXR, BSP, dan BW, yang berasal dari unsur internal BPJS Ketenagakerjaan serta pihak swasta/konsultan.


Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp760 juta hingga Rp1 miliar.


Kini, setelah proyek lama bermasalah dan pekerjaan kembali dilanjutkan melalui kontraktor baru, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.


Nilai kontrak lanjutan yang mencapai Rp4,995 miliar tentu bukan angka kecil.


Jika angka tersebut diletakkan berdampingan dengan nilai kontrak sebelumnya yang sekitar Rp9,2 miliar, maka publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai konstruksi keseluruhan pembiayaan proyek tersebut.


Bukan semata-mata soal besar kecilnya anggaran, melainkan mengenai apa yang telah dibayarkan pada proyek lama, pekerjaan apa yang benar-benar telah terbangun, berapa nilai pekerjaan yang tersisa, serta bagaimana dasar penetapan nilai kontrak lanjutan hampir Rp5 miliar tersebut.


Karena itu, sejumlah pihak mempertanyakan beberapa hal penting kepada BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:


1. Berapa pagu anggaran dan berapa realisasi pembayaran kepada kontraktor sebelumnya?

2. Bagaimana status resmi pemutusan kontrak proyek lama?

3. Berapa nilai pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor lama?

4. Berapa nilai sisa pekerjaan yang kemudian menjadi dasar proyek lanjutan?

5. Bagaimana perhitungan sisa anggaran dari kontrak sebelumnya?

6. Apa dasar hukum dan sumber pendanaan kontrak baru senilai Rp4,995 miliar?

7. Apakah terdapat audit atau evaluasi internal sebelum proyek kembali dilelang/dilaksanakan?

8. Bagaimana mekanisme pengamanan aset dan anggaran setelah perkara proyek sebelumnya masuk ke ranah hukum?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat sumber pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerja.


Sementara itu, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan besarnya akumulasi anggaran yang telah dikucurkan untuk aset tersebut.


Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai hubungan antara nilai kontrak lama, realisasi pembayaran, progres fisik, sisa pekerjaan, hingga munculnya kontrak baru.


“Angka Rp9,2 miliar pada proyek lama dan Rp4,995 miliar pada proyek saat ini sangat besar. Menurut saya harus ditelusuri hubungan antara pagu, kontrak, realisasi pembayaran, sisa pekerjaan, dan kontrak sekarang,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).


Ia juga mempertanyakan keputusan awal pembelian lima unit ruko sebagai aset gedung dibandingkan alternatif pengadaan lahan yang tersedia di Batam.


Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, terutama mengenai pertimbangan investasi aset, nilai pembelian, serta dasar perencanaan pembangunan gedung tersebut.


Di lokasi proyek, salah-satu pekerja PT Karsa Prabala yang ditemui media ini menyampaikan bahwa perusahaannya berkantor pusat di Jakarta.


“Kantor kami di Jakarta, Pak. Kami tidak di Batam. Hanya pekerjanya ada dari tenaga lokal dan luar daerah. Pekerjaan ini baru sekitar 2 Minggu berjalan,” ungkapnya singkat.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi lapangan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengadaan, nilai kontrak, lingkup pekerjaan, serta pengawasan terhadap pekerjaan lanjutan.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang mengenai proyek tersebut.


Klarifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi terkait penggunaan anggaran.


Terlebih, proyek ini bukanlah proyek yang berdiri sendiri. Ia memiliki rekam jejak anggaran sekitar Rp9,2 miliar, pernah terhenti dengan progres fisik sekitar 10 persen, kemudian terseret perkara hukum, dan kini kembali dilanjutkan melalui kontrak baru senilai Rp4,995 miliar.


Publik berhak mengetahui secara proporsional bagaimana seluruh rangkaian anggaran tersebut dipertanggungjawabkan.


Sebab, persoalannya bukan hanya kapan gedung itu selesai, tetapi juga bagaimana setiap rupiah anggaran dipastikan digunakan sesuai peruntukan, dihitung secara wajar, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.


Kini, bola berada di tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.


Apakah seluruh dokumen, perhitungan, dan dasar penganggaran proyek lama hingga proyek lanjutan tersebut dapat dibuka kepada publik?


Pertanyaan itu menjadi penting agar pembangunan gedung yang sempat tersandung perkara hukum tersebut benar-benar berakhir sebagai fasilitas pelayanan publik, bukan kembali menjadi sumber persoalan baru. Red

Advertisement

  • Jejak Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Dipertanyakan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x