Iklan

Fakultas Hukum UVERS Gelar Talkshow, Bahas Fungsi dan Peran Advokat di Indonesia

Kamis, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T14:31:31Z
Advertisement

Istimewa.

Batam, pelitatoday.comMemperingati satu tahun berdirinya Fakultas Hukum Universitas Universal (UVERS), Batam, Fakultas Hukum UVERS menggelar talkshow bertema “Fungsi dan Peranan Advokat di Indonesia”.


Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum di Kota Batam, sebagai ruang edukasi sekaligus forum diskusi mengenai kedudukan, fungsi, serta tantangan profesi advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.


Hadir sebagai keynote speaker, Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Tokoh hukum yang juga pernah lebih dari dua dekade menjadi anggota DPR RI di bidang hukum tersebut menyampaikan berbagai pandangan mengenai profesi advokat dan perkembangan regulasi hukum di Indonesia.


Dalam paparannya, Trimedya menekankan pentingnya membangun profesi advokat yang tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas, moral, dan tanggung jawab terhadap pencari keadilan.


“Profesi advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Seorang advokat juga harus memiliki integritas dan moral yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.


Talkshow dipandu oleh Gusti Randa, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal SPI. Dengan pengalaman dan kapasitasnya di bidang hukum, Gusti Randa mengarahkan diskusi agar berlangsung dinamis dan mampu menggali berbagai persoalan yang berkaitan dengan profesi advokat.


Turut hadir sebagai narasumber Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. Selain dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum, Alvon juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


Istimewa.

Dalam pemaparannya, Alvon mengulas profesi advokat secara komprehensif, mulai dari aspek fundamental hingga persoalan yang dihadapi advokat dalam praktik. Materi disampaikan secara sistematis dan sederhana sehingga dapat dipahami oleh para peserta, khususnya mahasiswa hukum.


Sementara itu, Dr. Andris, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UVERS, memaparkan mengenai fungsi dan kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Menurutnya, keberadaan advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak hukum seseorang tetap terlindungi, mulai dari tahapan penyidikan di kepolisian, proses penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.


Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah pertanyaan disampaikan secara aktif oleh audiens, terutama mahasiswa yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai tantangan, tanggung jawab, serta prospek profesi advokat di Indonesia.


Talkshow tersebut kemudian ditutup dengan satu kesimpulan penting dari para pembicara bahwa advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum dan masih memiliki peran strategis dalam memperjuangkan keadilan serta melindungi hak-hak masyarakat.


Di tengah tantangan terhadap citra profesi hukum, para pembicara juga menekankan pentingnya mempersiapkan generasi baru advokat yang memiliki kompetensi, integritas, moral, serta hati nurani.


Dengan demikian, predikat advokat sebagai “officium nobile” atau profesi yang mulia tidak berhenti sebagai sebuah sebutan, melainkan benar-benar diwujudkan melalui pengabdian dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Advertisement

  • Fakultas Hukum UVERS Gelar Talkshow, Bahas Fungsi dan Peran Advokat di Indonesia
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x