![]() |
| Potret kegiatan renovasi bangunan ruko di komplek simpang base camp, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam. |
Pasalnya, di lokasi, terlihat 4 unit ruko 3 lantai sedang dalam tahap pengerjaan renovasi penambahan lantai dengan pondasi baru dan sekat-sekat bangunan.
Celakanya, tidak terlihat adanya plang pemberitahuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kuat dugaan, aktivitas itu dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.
"Sudah ada sekitar 2 bulan ini dikerjakan bang. Kalau soal pemilik bangunannya saya kurang tahu," kata seorang warga saat ditemui di lokasi. Rabu, 1 Juli 2026.
Benarkah instansi terkait dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam tidak melakukan tugas pengawasannya?
Padahal, pemerintah Kota Batam saat ini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, retribusi dan keamanan struktur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, belum lama ini telah menjelaskan bahwa proses pengurusan izin dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini bertujuan untuk memastikan fungsi ruang yang akan dibangun telah sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Setelah PKKPR disetujui, pemilik lahan wajib mengurus izin lingkungan (UPL-UKL) sebagai bentuk kajian dampak pembangunan terhadap lingkungan. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum mengajukan PBG.
“PKKPR menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan itu diperuntukkan bagi hunian, industri, atau jasa. Semua harus lengkap mulai dari PKKPR, izin lingkungan, hingga sertifikat lahan dari BPN. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap PBG,” kata Mouris Limanto kepada wartawan.
Sementara itu, bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup:
1). Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan/lantai).
2). Perubahan tampak bangunan gedung.
3). Perubahan struktur bangunan yang mempengaruhi keselamatan (misal: merombak kolom/fondasi).
4). Perubahan fungsi (misal: ruko diubah menjadi tempat tinggal penuh atau kafe).
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik bangunan dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar