![]() |
| Potret New Sunbread Nato. |
Berdasarkan peraturan yang berlaku, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan secara khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro skala kecil. Penggunaannya untuk kebutuhan usaha berskala lebih besar seperti restoran dan kafe dianggap melanggar ketentuan, karena berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima serta menyimpang dari tujuan pemberian bantuan harga.
Sejumlah pengunjung yang memberikan keterangan menyampaikan bahwa selain menduga adanya penyalahgunaan tabung gas, mereka juga dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen di luar harga tertera pada daftar menu. Biaya tersebut disebutkan sebagai pajak, namun menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan ketentuan pengenaannya.
“Kami paham pajak 10% berlaku, tapi kenapa dapur restoran pakai gas melon subsidi? Ini merugikan warga yang membutuhkan,” ungkap salah satu pengunjung yang enggan namanya disebutkan.
“Setelah membayar, kami melihat rincian tambahan 10 persen untuk pajak. Kami ingin memastikan apakah pengenaan ini sudah sesuai aturan perpajakan daerah, sekaligus mempertanyakan apakah usaha ini berhak menggunakan elpiji subsidi untuk kebutuhan komersial,” tambahnya
Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi khusus untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Usaha komersial seperti restoran dan kafe tegas dilarang menggunakannya, karena berisiko mengurangi pasokan bagi masyarakat berhak dan menyimpang dari tujuan subsidi.
![]() |
| Potret penggunaan gas Elpiji subsidi di New Sunbread Nato. |
Pengenaan Pajak 10% Sesuai Aturan
Sementara itu, biaya tambahan 10% yang tertera pada nota pembayaran dikategorikan sebagai Pajak Restoran (PBJT). Berdasarkan Perda Kota Batam No.5 Tahun 2011 Pasal 13, tarifnya ditetapkan sebesar 10% dan wajib dipungut lalu disetorkan ke kas daerah. Ini berbeda dengan PPN pusat, sehingga pungutannya sah jika dilaporkan dan disetorkan tepat waktu.
Pihak berwenang, baik dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam maupun Badan Pendapatan Daerah, diminta untuk segera melakukan pengecekan dan verifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan, pencabutan hak penggunaan, hingga tindakan hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Sunbread dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai tanggapan resminya terkait dugaan penyalahgunaan elpiji dan mekanisme pengenaan pajak tersebut di New Sunbread Nato. ***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar