![]() |
| Jumaga Nadeak foto sedang telepon bersama kuasa hukumnya Bistok Nadeak saat di Polda Kepri (ist). |
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Bistok Nadeak, pada Rabu (1/7/2026). Menurut Bistok, laporan itu dibuat setelah pihaknya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal mengikuti ajang Pesparawi Nasional.
“Kedua orang ini telah resmi kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri. Pemeriksaan terhadap pelapor juga telah selesai dilakukan. Selanjutnya kami menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada penyidik,” kata Bistok kepada Telisiknews.com, Rabu (1/7/2026) siang.
Bistok menjelaskan, dana lebih dari Rp1 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk pembelian tiket pesawat keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Namun, saat para peserta tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan perjalanan menuju Manokwari, tiket yang mereka bawa tidak dapat digunakan saat proses check-in.
Akibatnya, puluhan peserta kontingen tidak dapat melanjutkan perjalanan dan terpaksa terlantar di bandara. Kegagalan keberangkatan tersebut membuat kontingen Paduan Suara Wanita Kepulauan Riau kehilangan kesempatan mengikuti rangkaian perlombaan dalam ajang Pesparawi Nasional.
Menurut Bistok, peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi para peserta yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan untuk mewakili Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat unsur persekongkolan antara pihak penyedia jasa perjalanan dengan pihak lain dalam proses pengadaan tiket, sehingga berujung pada kegagalan pemberangkatan kontingen. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau masih mempelajari laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh pelapor. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum para terlapor.
Sementara itu, Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui menyerahkan pengurusan tiket kepada seorang oknum H, pegawai di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau.
Menurut Vivi, perusahaan menerima pembayaran sekitar Rp1,016 miliar dari panitia pada 7 Mei 2026 dan langsung melakukan pemesanan tiket. Namun, selanjutnya ia menyerahkan proses pengurusan kepada oknum tersebut.
Vivi mengatakan keputusan itu merupakan kebijakan pribadinya dan tidak diketahui oleh LPPD Kepulauan Riau.
“Itu murni keputusan saya. LPPD sama sekali tidak tahu,” kata Vivi dalam konferensi pers.
Ia juga mengungkapkan telah menandatangani perjanjian tertulis dengan oknum tersebut pada 11 Mei 2026 serta menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta untuk pengurusan tiket. Sebagai jaminan, oknum itu disebut menyerahkan sertifikat rumah dan menyatakan sanggup menyediakan tiket bagi 65 peserta dan ofisial.
Sementara, Hendra selaku staf Sekwan DPRD Kepulauan Riau, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubunginya guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (30/6/2026), terkait laporan dugaan penipuan dalam pengadaan tiket keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri ke Pesparawi Nasional di Manokwari.
Usai menjalani pemeriksaan, Jumaga enggan memberikan keterangan panjang kepada wartawan.
“Sudah, tak usah panjang-panjang dululah biar aman,” kata Jumaga sambil berjalan menuju mobilnya.
Ia menegaskan laporan yang diajukannya ditujukan kepada pihak penyedia jasa perjalanan, PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel.
“Sudah kita laporkan, yang dilaporkan pihak travel,” ujarnya singkat.
Laporan tersebut muncul setelah kontingen PSW Kepulauan Riau gagal berangkat ke Pesparawi Nasional. Para peserta dilaporkan terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena tiket yang dibawa tidak dapat digunakan saat proses check-in.
Sementara itu, pimpinan Lembaga Aras Gereja Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab gagalnya keberangkatan kontingen PSW.
Mereka menyatakan para peserta telah berlatih selama berbulan-bulan untuk mewakili Kepulauan Riau di ajang nasional. Namun, harapan tersebut pupus setelah tiket yang dibawa hanya berstatus pemesanan (booking) dan belum dinyatakan lunas oleh maskapai sehingga tidak dapat digunakan untuk penerbangan. ***
sumber: telisiknews

Tidak ada komentar:
Posting Komentar