![]() |
| Potret renovasi bangunan ruko di komplek ruko simpang basecamp Batuaji Batam. |
Kegiatan konstruksi yang berjalan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terlebih hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan maupun standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang berlaku di wilayah Kota Batam.
Pengesahan dugaan ini semakin menguat ketika awak media berusaha mencari kejelasan dan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang. Namun, langkah tersebut menemui jalan buntu.
Saat dimintai tanggapan terkait legalitas dan pengawasan atas kegiatan renovasi ini, pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memilih untuk tidak memberikan penjelasan apapun. Kedua instansi tersebut memilih bersikap bungkam seribu bahasa, seolah menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan tersebut.
Sikap diam dari aparat pengawas ini dinilai sangat disayangkan. Padahal, Pemerintah Kota Batam telah memiliki landasan hukum yang jelas berupa peraturan daerah serta perundang-undangan yang mengatur secara rinci mengenai SOP pembangunan, renovasi, hingga kewajiban perizinan bangunan bagi setiap warga maupun pengembang yang hendak mendirikan atau mengubah struktur bangunan.
"Aturan sudah tertulis jelas dan harus ditegakkan. Namun ketika ada yang melanggar atau setidaknya dipertanyakan kepatuhannya, justru pihak yang berwenang malah diam saja. Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi," ujar salah satu warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya.
Dengan adanya sikap tidak kooperatif tersebut, kini masyarakat menaruh harapan agar aparat penegak hukum dan pengawas tingkat lebih tinggi segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran maupun kelalaian tugas.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas renovasi bangunan di komplek ruko Batu Aji Center Park simpang base camp, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam patut dipertanyakan.
Pasalnya, di lokasi, terlihat 4 unit ruko 3 lantai sedang dalam tahap pengerjaan renovasi penambahan lantai dengan pondasi baru dan sekat-sekat bangunan.
Celakanya, tidak terlihat adanya plang pemberitahuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kuat dugaan, aktivitas itu dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.
"Sudah ada sekitar 2 bulan ini dikerjakan bang. Kalau soal pemilik bangunannya saya kurang tahu," kata seorang warga saat ditemui di lokasi. Rabu, 1 Juli 2026.
Padahal, pemerintah Kota Batam kini telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Tentunya hal ini untuk menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, retribusi dan keamanan struktur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, belum lama ini telah menjelaskan bahwa proses pengurusan izin dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini bertujuan untuk memastikan fungsi ruang yang akan dibangun telah sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Setelah PKKPR disetujui, pemilik lahan wajib mengurus izin lingkungan (UPL-UKL) sebagai bentuk kajian dampak pembangunan terhadap lingkungan. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum mengajukan PBG.
“PKKPR menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan itu diperuntukkan bagi hunian, industri, atau jasa. Semua harus lengkap mulai dari PKKPR, izin lingkungan, hingga sertifikat lahan dari BPN. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap PBG,” kata Mouris Limanto kepada wartawan.
Sementara itu, bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar tata ruang di Batam akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022, PBG renovasi (PBG Perubahan) wajib diurus jika renovasi mencakup:
1). Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan/lantai).
2). Perubahan tampak bangunan gedung.
3). Perubahan struktur bangunan yang mempengaruhi keselamatan (misal: merombak kolom/fondasi).
4). Perubahan fungsi (misal: ruko diubah menjadi tempat tinggal penuh atau kafe).
Diketahui, adapun risiko Tanpa PBG yakni,
- Pekerjaan bisa dihentikan paksa
- Denda administratif
- Perintah pembongkaran bagian yang ditambahkan
- Tidak bisa mengurus SLF atau perizinan usaha lanjutan
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik bangunan dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. Des

Tidak ada komentar:
Posting Komentar