![]() |
| Potret drainase utama ditutup agar ruko memiliki area parkir. |
Kedatangan pejabat penegak perda ini yang dikomandoi oleh Kasi Penindakan, Jonri, ditenggarai adanya surat dari pengembang PT. Surya Aji Pratama. Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam surat yang dikirimkan oleh pengembang kata Jonri, pihaknya keberatan atas adanya kios cucian motor berdiri diatas lahan mereka.
"Kita mau survey lokasi lahan sesuai PL (penetapan lokasi) yang ditunjukkan pengembang," kata Jonri.
![]() |
| Perwakilan Satpol PP saat mendatangi cucian motor menanggapi surat pengembang PT Surya Aji Pratama. |
"Rumah saya disini, saya bersihkan ini dari dulu tidak ada yang keberatan. Kenapa sekarang setelah rapi dan buka cucian motor, saya mau digusur? Padahal, cucian motor ini diatas row jalan. Apa pemerintah mau pelebaran jalan?," tanya Limbong.
Ia juga mengetahui secara jelas terkait lahan yang diklaim oleh pengembang. Dimana, awalnya lahan itu adalah buffer zone dengan Right of Way (ROW) 30 dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tiba-tiba berubah peruntukan untuk komersial.
"Ini dulunya lahan buffer zone, sekarang malah dibangun ruko dan diperjualbelikan. Apakah pembagunan ruko ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Batam? Masa mereka tutup drainase untuk halaman ruko bisa. Sementara saya hanya cari sesuap nasi diatas drainase malah dipermasalahkan," pungkasnya.
Sementara itu, sesuai penetapan lokasi (PL) milik PT. Surya Aji Pratama yang ditunjukkan kepada Satpol PP Kota Batam. Terlihat adanya dugaan kejanggalan ukuran luas lahan. Dimana, ukuran lahan di PL tersebut tidak sesuai dengan ukuran lahan dilokasi.
Pembagunan Ruko Patut Dipertanyakan
Pembagunan ruko di jalan R Soeprapto, persisnya didepan Gereja HKBP Mahanaim, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam pada tahun 2008 silam pernah digugat oleh masyarakat dan pengembang kalah.
Tentu, hal apa yang dilakukan oleh PT. Surya Aji Pratama sehingga bisa melanjutkan pembangunan ruko diatas lahan tersebut?
Sementara itu, pembangunan ruko di Batam diatur secara ketat berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Begitu juga dengan aspek tata ruang utama yang wajib dipenuhi dalam pembangunan ruko di Batam meliputi:
• Kesesuaian Zona Lahan: Lokasi ruko harus berada di kawasan peruntukan komersial/bisnis.
• Kewajiban Alokasi Lahan: Mengingat status Batam sebagai kawasan FTZ, pembangunan komersial memerlukan Surat Keputusan (SK) Alokasi Lahan atau Faktur dari BP Batam
• Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Pembatasan persentase lahan dasar yang boleh dibangun untuk ruko agar tetap memiliki ruang terbuka, area parkir yang memadai, dan resapan air.
• Garis Sempadan Bangunan (GSB): Jarak aman antara ruko dengan tepi jalan atau row jalan. Batam sangat memperhatikan GSB ini untuk mengantisipasi pelebaran jalan (row jalan raya yang besar).
• Fasilitas Parkir & Sirkulasi: Desain tata letak harus menyediakan area parkir khusus di depan ruko sehingga tidak memakan badan jalan raya umum yang sering memicu kemacetan.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak terkait dan juga PT. Surya Aji Pratama belum berhasil dimintai keterangan. Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar