![]() |
| Potret sejumlah alat berat merk Kobelco memuat tanah ke sejumlah dump truk untuk menimbun pohon mangrove di samping PT Boston Oriental Shipbuilding & Shipyard Tanjunguncang. |
Namun, bagaimana dengan kegiatan cut and fill yang sedang berlangsung di samping PT Boston Oriental Shipbuilding & Shipyard tepatnya di Kelurahan Tanjung Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Apakah kegiatan cut and fill tersebut sudah memiliki legalitas perizinan?
Pantauan dilapangan pada Sabtu, 18 Juli 2026, aktivitas sejumlah alat besar Kobelco dan Buldozer untuk memotong dan meratakan tanah dilokasi. Sementara, sejumlah dump truk roda sepuluh dan lori roda enam hilir mudik mengangkut tanah dari hasil pemotongan bukit dari tempat yang tidak jauh dari lokasi.
Celakanya, tidak ada plang pemberitahuan terkait izin kegiatan itu. Padahal, ratusan batang pohon mangrove terlihat sudah tertimbun tanah.
"Jangankan plang izin cut and fill. Plang perusahaan pemilik lahan ini pun tidak ada. Jangan-jangan sengaja tidak dipasang agar tidak terdeteksi oleh pihak BP Batam," kata salah-satu warga Tanjunguncang yang tidak bersedia namanya di publikasikan.
![]() |
| Potret sejumlah dump truk untuk menimbun pohon mangrove di samping PT Boston Oriental Shipbuilding & Shipyard Tanjunguncang. |
"Sudah ada 2 Minggu bang, kita hanya antar tanah saja ke lokasi ini," katanya.
Dari penelusuran tim media, lokasi kegiatan cut and fill tersebut persis dibelakang lokasi PT Sany Makmur Perkasa Batam (postingan maps).
![]() |
| Screenshot postingan geogle maps lokasi kegiatan cut and fill. |
Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Aturan diatas secara gamblang sudah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Pertanyaan, apakah penegak hukum dalam hal ini, BP Batam, Pemko Batam dan Dirkrimsus Polda Kepri tidak mengetahui terkait aktivitas ini?
Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak Ditpam BP Batam dan juga Dirkrimsus Polda Kepri belum berhasil dimintai keterangan terkait perizinan aktivitas cut and fill yang notabene menimbun pohon mangrove tersebut. Des



Tidak ada komentar:
Posting Komentar