Iklan

Fakultas Hukum Universitas Pancasila Kembali Lahirkan Doktor Baru di Bidang Ilmu Hukum

Senin, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T11:35:04Z
Advertisement
Istimewa.

Jakarta, pelitatoday.com - Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Martin Triadmaja Hendriadi sukses meraih predikat cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Sidang Promosi Program Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Sabtu (18/7/2026).


Di hadapan dewan penguji, yang terdiri Rektor Universitas Pancasila sekaligus Ketua Sidang, Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. Dalam prosesnya, promovendus didampingi oleh Tim Promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., dan Dr. Kukuh Komandoko, S.H., M.Kn. Bobot akademis sidang kian berbobot dengan kehadiran penguji ahli seperti Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H.


Martin memaparkan penelitian mendalam yang sangat krusial bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Upah Minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023”.


Menurut Martin

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara signifikan merombak kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, khususnya sektor pengupahan. Putusan ini mengembalikan hak-hak dasar pekerja dengan menghidupkan kembali Komponen Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum, memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS), dan mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah, yang sempat dihapus, sehingga penetapan kebijakan upah wajib melibatkan pertimbangan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar," ujar Martin.


Selain itu, penelitian ini juga menghadirkan sejumlah konsep baru, di antaranya kepastian hukum bilateral, penerapan teori inner morality of law, identifikasi antinomi dalam pengaturan upah minimum, hingga gagasan mengenai stabilitas regulasi yang dinilai penting dalam mendukung iklim investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja, serta untuk ciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. 


Martin juga memberikan rekomendasi strategis agar DPR dan Pemerintah segera memasukkan poin -poin reformasi ini ke dalam Rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru, mengingat adanya tenggat konstitusional yang jatuh pada 31 Oktober 2026. 


"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan didorong untuk merevisi PP 49/2025, dan Dewan Pengupahan disarankan melakukan reformasi prosedural internal secara transparan," tegasnya.


Sementara Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. berharap karya ilmiah ini mampu menjadi referensi utama, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum ketenagakerjaan di tanah air.


"Universitas Pancasila kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mampu menghadirkan rekomendasi ilmiah bagi penyusunan kebijakan publik dan reformasi hukum di Indonesia," ungkapnya. Dedy Hariyadi

Advertisement

  • Fakultas Hukum Universitas Pancasila Kembali Lahirkan Doktor Baru di Bidang Ilmu Hukum
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x