![]() |
| Istimewa. |
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam sukses menggagalkan serangkaian penyelundupan dengan modus yang kian nekat: mulai dari aksi kejar-kejaran di laut lepas, penyelundupan senjata api (senpi) buatan Italia, hingga modus menyembunyikan vape narkoba di paha dan betis.
Berikut adalah rincian empat operasi penindakan besar yang berhasil dibongkar Bea Cukai Batam sepanjang April 2026:
1. Drama Laut Gelap: Kapal Hantu Selundupkan Ratusan Ribu Rokok (7 April)
Aksi kejar-kejaran bak film aksi terjadi di perairan Tanjung Sauh pada dini hari 7 April. Satgas Patroli BC 11001 mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah High Speed Craft (HSC) alias kapal cepat tak berizin.
Menyadari kehadiran petugas, nakhoda kapal penyelundup langsung memacu mesinnya secara maksimal untuk melarikan diri ke arah kegelapan laut. Untuk mengurangi beban dan mempercepat pelarian, mereka nekat membuang sebagian muatan ke laut dan menyisakan tumpukan kotak di daratan terdekat sebelum menghilang.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diseret ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
2. Penumpang ke Jakarta Kedapatan Bawa Senpi Beretta (9 April)
Penyelundupan tidak hanya mengincar jalur tikus, tetapi juga berani menerobos pelabuhan resmi. Pada 9 April, kejelian petugas di Pelabuhan Bintang 99 Persada berhasil menghentikan seorang penumpang tujuan Jakarta.
Saat barang bawaannya melewati mesin pemindai X-Ray, petugas mendeteksi siluet mencurigakan di dalam tas. Setelah dibongkar, petugas menemukan 1 pucuk senjata api taktis merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.
Tak hanya membawa senjata ilegal, hasil tes urine menunjukkan penumpang tersebut juga positif mengonsumsi narkotika golongan Amphetamine dan Methamphetamine. Pelaku dan senpi tersebut kini telah diserahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk diproses secara hukum.
3. Modus ‘Body Strapping’: Tempel Vape Etomidate di Perut dan Betis (12 April)
Kreativitas negatif para pelaku narkoba kembali diuji saat petugas mengamankan seorang penumpang kapal MV Ocean Dragon 6 dari Stulang Laut, Malaysia, di Pelabuhan Harbour Bay pada 12 April. Pelaku menggunakan metode body strapping dengan melilitkan 300 pcs cartridge vape di area perut dan kedua betisnya menggunakan lakban.
Langkah nekat ini terendus berkat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan fisik. Setelah diuji di Laboratorium Bea Cukai, cairan vape tersebut terbukti mengandung Etomidate, obat anestesi keras yang kini dikategorikan sebagai zat narkotika berbahaya berdasarkan regulasi Permenkes No. 15 Tahun 2025.
4. Kamuflase Alat Dapur: 1.000 Vape Narkoba dalam Panci (15 April)
Hanya berselang tiga hari (15 April), taktik penyelundupan Etomidate kembali digagalkan di lokasi yang sama, Pelabuhan Harbour Bay. Kali ini, penumpang berinisial S yang baru turun dari kapal MV Sindo Empress asal Pasir Gudang, Malaysia, mencoba mengelabui petugas menggunakan peralatan rumah tangga.
Ia menyembunyikan 1.000 pcs cartridge vape (berat kotor 8,6 kg) di dalam panci masak dan kardus bawaannya. Namun, trik kamuflase ini gagal total di tangan petugas pemindai. Pelaku S beserta seluruh barang bukti bernilai tinggi ini langsung diserahkan ke Polresta Barelang untuk pengembangan kasus.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pola penyelundupan yang kian bervariasi menuntut jajarannya untuk terus memperketat pengawasan di segala sektor.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, seluruh aparat penegak hukum, hingga laporan aktif dari masyarakat adalah kunci utama keberhasilan penindakan ini,” tegas Agung. Senin (18/5/26)Dengan pengetatan pengawasan komprehensif ini, Bea Cukai Batam berkomitmen penuh menjaga wilayah perbatasan dari gempuran barang ilegal berbahaya yang mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat. **
![]() |




Tidak ada komentar:
Posting Komentar