Iklan

Rekom Dishub Batam Jadi Alasan Penyuplai BBM Pertalite ke Kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang

Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T18:05:54Z
Advertisement
Potret pria bertopeng usai menurunkan BBM Pertalite ke dalam Kapal Ferry penumpang di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Sekupang Batam.

Batam, pelitatoday.com - Dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) masih terus berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Sekupang.


Sebuah mobil pick up Suzuki Carry hitam dengan nopol BP 8xx0 DM terlihat menurun puluhan jerigen BBM jenis Pertalite ke sebuah kapal Ferry, sekitar pukul 18.00 WIB. Rabu, 20 Mei 2026.


Kepada wartawan, pria berkaos hitam dengan memakai penutup wajah tersebut menyampaikan bahwa ia melansir BBM jenis Pertalite itu dari SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali kepada pemilik Kapal Ferry dengan legalitas menggunakan surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam.


"Kita pakai rekom Dishub pak, langsir BBM dari SPBU Tanjung Riau tiap hari," katanya sembari terlihat gugup dan buru-buru merapikan selang dari Kapal Ferry. 


Usai menurunkan sekitar 45 jerigen BBM jenis Pertalite ke dalam Kapal menggunakan selang. Kapal Ferry tersebut langsung pergi, begitu juga dengan pria tersebut langsung menghidupkan mobilnya dan meninggalkan pelabuhan.


Kegiatan ini tentu menimbulkan spekulasi atas kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang menyuplai BBM jenis Pertalite kepada pihak lain menggunakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.


Dimana, baru-baru ini, Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik BP 8954 EO, dengan muatan 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 815 liter, serta 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menyampaikan bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan kondusif di wilayah Kota Batam. 


Sementara itu, sejumlah pelanggaran ini ditemukan saat pemeriksaan Dishub Batam oleh Polda Kepri, berdasarkan fakta kasus dan aturan berlaku:

 

• Penerbitan untuk Jenis BBM Salah

 

- Mengeluarkan rekomendasi Pertalite (bensin) untuk kapal feri/kapal angkutan komersial, padahal aturan mewajibkan Minyak Diesel Laut / Biosolar, dan Pertalite hanya boleh untuk kendaraan jalan, alat pertanian, kapal kecil/mesin tempel, bukan kapal penyeberangan.


- Melanggar aturan BPH Migas tentang peruntukan jenis BBM subsidi.

 

•  Menerbitkan untuk Kapal/Kegiatan Bukan Wewenang

 

- Rekomendasi untuk nelayan/kapal tangkap seharusnya dari Dinas Kelautan, bukan Dishub — Dishub tidak berhak menerbitkan untuk kategori ini.


- Menerbitkan untuk kapal feri penumpang/barang yang tidak masuk daftar penerima BBM subsidi sama sekali.


• Surat Rekomendasi Disalahartikan Sebagai Izin

 

- Rekomendasi hanya saran administrasi, bukan izin sah, tapi Dishub menerbitkan seolah-olah jadi dasar hukum pembelian, padahal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Red

Advertisement

  • Rekom Dishub Batam Jadi Alasan Penyuplai BBM Pertalite ke Kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x