Iklan

Dibalik Klarifikasi Pihak Money Charger, Polisi Belum Rilis Soal Transaksi Keuangan Sindikat di Apartemen Baloi View Batam

Sabtu, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T18:47:55Z
Advertisement
Potret lokasi Money Charger yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan markas judi online, love scamming, dan phishing e-commerce di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam.

Batam, pelitatoday.com - Sejumlah pemberitaan media lokal menyoroti dugaan keterkaitan salah-satu perusahaan money charger dengan markas judi online, love scamming, dan phishing e-commerce di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam.


Dimana sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggerebek Apartemen Baloi View. Petugas saat itu mengamankan 210 warga negara asing dari Vietnam, Myanmar, dan Tiongkok. Mereka diduga menjadi operator love scamming, judi online, dan phishing e-commerce di lokasi tersebut.


Dalam pemberitaan sejumlah media, pemilik lokasi tersebut berinisial A yang notabene belum berhasil diamankan.


‎Saat ini, A diduga memiliki harta Rp1 triliun dalam bentuk bitcoin. Aset kripto itu diduga berasal dari hasil kejahatan digital saat jaringan beroperasi di Kamboja. Bitcoin itu disebut dicairkan melalui money changer di kawasan Nagoya, Batam. Nilai pencairannya mencapai miliaran rupiah.


Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum merilis terkait data transaksi terhadap aktivitas love scamming, dan phishing e-commerce tersebut. Bukan hanya soal praktik judi online (judol) dan love scamming lintas negara, aparat kini didorong menelusuri kemungkinan adanya aliran pencucian uang yang diduga melibatkan jalur transaksi melalui salah satu money changer.


Perlu diketahui, modus love scamming sendiri dikenal sangat manipulatif. Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan, lalu perlahan menguras uang korban dengan berbagai alasan, mulai dari investasi palsu, biaya darurat, hingga hadiah fiktif.


Namun fakta yang kini menjadi sorotan bukan hanya aktivitas kejahatannya, melainkan dugaan bagaimana uang hasil kejahatan tersebut “dibersihkan”.


Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian dana hasil judol dan penipuan digital diduga diputar melalui salah satu money changer di kawasan Nagoya Business Center, kawasan bisnis yang selama ini dikenal ramai aktivitas wisatawan asing dan transaksi valuta asing.


Skema yang diduga digunakan adalah money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mengaburkan asal-usul dana hasil kejahatan agar tampak legal. Uang hasil judol dan penipuan diduga ditukar melalui transaksi valuta asing, dipindahkan secara bertahap, lalu dikirim kembali ke luar negeri menggunakan berbagai jalur keuangan.


Jika dugaan ini benar, maka kasus ini tidak lagi sekadar perkara perjudian online biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisir dengan indikasi pencucian uang lintas negara. Tentu, pengawasan terhadap transaksi keuangan asing di Batam patut dipertanyakan.


Batam sendiri selama beberapa tahun terakhir memang kerap disebut rawan dimanfaatkan sindikat siber internasional. Posisi geografis yang strategis, kedekatan dengan Singapura dan Malaysia, serta tingginya aktivitas keluar-masuk orang asing membuat kota industri dan perdagangan ini rentan dijadikan basis operasi.


Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan operator lapangan. Desakan mulai muncul agar penyidikan menyasar aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga pihak-pihak yang diduga membantu proses transaksi keuangan.


Secara hukum, praktik pencucian uang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara aktivitas perjudian online sendiri juga memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Pengacara Rilis Klarifikasi 


Sejumlah media menyoroti dugaan keterkaitan transaksi markas judi online, love scamming, dan phishing e-commerce di Apartemen Baloi View dengan salah-satu perusahaan money charger.


Meski instansi penegak hukum belum memberikan penjelasan soal data transaksi keuangan dalam sindikat itu. PT Indo Best Utama Valas melalui kuasa hukumnya langsung menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas tindak pidana itu.


“PT Indo Best Utama Valas maupun unit usahanya yang bernama Indo Best Money Changer sama sekali tidak terlibat dan/atau memiliki kaitan apa pun dengan praktik maupun hasil tindak pidana penipuan (love scamming), perjudian, dan/atau pencucian uang lintas negara,” demikian isi poin klarifikasi tersebut dikutip dalam pemberitaan hallopost.com.


Menurut mereka, pemberitaan di sejumlah media dinilai dapat menggiring opini publik seolah-olah Indo Best Money Changer terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana.


“Atas pemberitaan yang dianggap tidak benar dan merugikan perusahaan, pihak perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Advokat AMD Lawyers, Nur Wafiq Warodat, selaku kuasa hukum PT Indo Best Utama Valas.


Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi pengawasan terhadap apartemen, aktivitas WNA, hingga lalu lintas transaksi keuangan di Batam. Masyarakat berharap aparat bergerak  untuk mengusut sampai ke akar-akarnya, agar Batam tidak terus dicap sebagai tempat nyaman bagi sindikat judi online, penipuan digital, dan pencucian uang internasional. Red

Advertisement

  • Dibalik Klarifikasi Pihak Money Charger, Polisi Belum Rilis Soal Transaksi Keuangan Sindikat di Apartemen Baloi View Batam
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x