Iklan

Direksi Tiga Perusahaan di Batam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker

Senin, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T05:56:17Z
Advertisement
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Batam, pelitatoday.com - Enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembinaan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi pemeriksaan.


Para saksi yang dipanggil yakni NOV selaku Direktur PT KGBS, EKB selaku Direktur Utama PT KGBS, MAA selaku Direktur PT TT, HAF selaku Komisaris PT TT, MAS selaku Direktur PT SIMB, serta MBP yang merupakan pegawai PT SIMB. 


Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat tersangka CFH, HR, dan SMS. Ujar Budi Prasetio, Juru bicara KPP, Senin (18/5/2026) pagi pada awak media.


Lima saksi, yakni NOV, EKB, MAA, HAF, dan MAS hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Polresta Barelang, Kota Batam. Sementara itu, MBP tidak hadir tanpa keterangan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan praktik permintaan dan pemberian uang secara melawan hukum yang dilakukan oknum pegawai maupun pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan Sertifikat K3.


Uang diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oleh oknum terkait.


KPK juga mengungkap bahwa tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, diduga telah memberikan uang bernilai miliaran rupiah kepada oknum pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam periode 2019 hingga 2025.


"Dugaan aliran dana tersebut kini terus didalami penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi perkara secara menyeluruh," Pungkasnya. Red/TN

Advertisement

  • Direksi Tiga Perusahaan di Batam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x