Iklan

Menanti Putusan Hakim PN Batam Soal Gugatan Perdata Korban Penipuan Casis Bintara Polri

Jumat, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T10:25:55Z
Advertisement
Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - Pada 13 Oktober 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap Ipda Gia Tambunan karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Gio juga dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/dipecat) dari Korps Kepolisian karena putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Meskipun sudah mendekam di penjara dan dipecat, kasusnya masih terus berlanjut di pengadilan. 


Salah-satu orangtua korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut pengembalian uang Rp360 juta kepada Gio Penni Tambunan.


Gugatan itu dilayangkan oleh Brijen Royjen Siburian menyusul adanya surat perjanjian pengembalian uang dengan pihak Gio Tambunan dengan jaminan sertifikat rumah.


Polma Nainggolan SH selaku kuasa hukum Brijen Royjen Siburian kepada wartawan menyampaikan bahwa sebelum gugatan beralih ke jalur perdata, pelaku sudah melalui proses hukum pidana dan di vonis 1,6 tahun.


“Hukuman pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda. Menjalani hukuman pidana tidak serta-merta menghapuskan kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kami yakin hakim akan memutuskan sesuai bukti dan hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan di seputaran Kecamatan Sagulung baru-baru ini.


Hal ini kata Polma, bahwa sebelumnya kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian perdamaian tertera stempel marking notaris Anly Cenggana, SH.


Adapun beberapa poin perjanjian perdamaian antara lain, kesepakatan pihak Gio Peni Tambunan memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai tanda keseriusan dan sertifikat rumah sebagai jaminan, dengan konsekuensi bahwa apabila pihak Gio tidak bisa memenuhi isi perjanjian membayarkan sisa uang Rp 360 juta hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka sertifikat rumah sebagai jaminan menjadi milik korban.


Namun setelah putusan persidangan inkrah, pihak Gio Tambunan dikabarkan kembali berulah dan mengingkari isi perjanjian.


Pihak Gio Tambunan juga bersikeras tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran dengan alasan Gio Tambunan sudah dihukum dan menjalani masa tahanan, maka segala tanggung jawab hukumnya sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi.


Karena tidak ada itikad baik dari pihak lawan, setelah dilakukan dua kali somasi melalui kuasa hukumnya, pihak Brijen Royjen Siburian akhirnya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. 


Hingga saat ini, sidang gugatan sudah berlangsung sebanyak 3 kali dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan saksi.


Polma Nainggolan, S.H menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga tidak bisa diingkari dengan alasan apapun.


Sementara itu, kuasa hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., CPCLE, selaku Gio Tambunan menyampaikan bahwa kasus penipuan yang dilakukan kliennya bermula dari permintaan bantuan yang datang dari pihak Brijen Royjen Siburian, bukan sebaliknya. “Ini catatannya bukan Gio Penni Tambunan yang mencari. Di pertemuan pertama Gio Penni masih menolak permintaan tersebut, baru di pertemuan kedua ia bersedia menerima untuk membantu memasukkan anak beliau menjadi anggota Polisi,” kata Nixon dihadapan sejumlah wartawan.


Kata Niko, uang yang diterima oleh Gia Tambunan sebagai biaya pelatihan dan bimbingan khusus. Sebagai kontribusi atas biaya pelatihan tersebut, pihak Siburian pun menyerahkan sejumlah dana. “Singkatnya, anak Siburian ini di kawal klien kami sampai tahap akhir seleksi,” katanya.


Namun, hasil akhir tidak sesuai harapan. Kegagalan itu, menurut Nixon, murni karena kebijakan kuota penerimaan yang berubah. “Kalau tidak salah peringkat atau rangking anak Brijen Royjen Siburian ada di urutan 57, sedangkan kuota penerimaan saat itu hanya dibuka untuk 31 orang saja. Jadi secara murni kuota tidak mencukupi, bukan karena kurang usaha,” terang Nixon.


Situasi berubah drastis pasca kegagalan tersebut. Nixon mengungkapkan bahwa Gio Penni justru mendapatkan tekanan. “Setelah diketahui hasilnya, apa yang terjadi? Menurut keterangan Gio Penni, ia justru diancam, ditekan, dan dipermalukan. Hal ini bahkan sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ungkapnya.


Mengenai kabar bahwa Gio Penni sempat pergi ke Kalimantan dan ditangkap di sana, Nixon pun meluruskan fakta di baliknya. “Saat saya tanya kenapa ‘kabur’ ke Kalimantan, Gio Penni menjelaskan tujuannya adalah berusaha mencari uang untuk membayar kembali. Perlu diketahui, Gio Penni Tambunan ini adalah petani ulung (profesi lain). Saat ditangkap di Kalimantan, ia sedang menunggu masa panen cabai agar ada uang untuk menyelesaikan masalah ini. Namun ia tidak diberi kesempatan karena saat itu sudah ada arahan atau atensi khusus dari Kapolda,” papar Nixon.


Soal surat perjanjian damai yang pernah dibuat kedua belah pihak, Niko menjelaskan bahwa pada saat itu ada arahan agar berdamai dengan pelapor. "Dalam proses itu, pihak Brijen Royjen Siburian meminta ganti rugi sebesar Rp100 Juta. Namun karena saat itu dana tidak tersedia sebesar itu, ditawarlah kesepakatan senilai Rp50 juta sebagai bentuk keseriusan perdamaian. Selain uang, diserahkan juga sebuah sertifikat rumah. Perlu digarisbawahi, sertifikat ini hanya sebagai jaminan, bukan pembayaran lunas,” tuturnya.


Inti dari surat perjanjian damai itu, kata Nixon, ada pada syarat utama yang tertuang di dalamnya, yakni Brijen Royjen Siburian akan mencabut laporan kepolisian. “Harapannya, dengan dicabutnya laporan itu, perdamaian tercapai, Gio Penni bisa bebas, dan nanti baru akan menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran. Itu yang sebenarnya disepakati,” ujarnya.


Namun, realitasnya berbeda. Pihak Siburian ternyata melakukan pencabutan laporan bukan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, melainkan ke Sekretariat Umum (Setum). Menurut Nixon, langkah itu membuat proses menjadi buntu dan sia-sia.


“Jadi langkah itu tidak nyambung dan waktunya sudah terlewati. Proses administrasi dari Setum makan waktu cukup lama, sementara kasus ini saat itu sudah hampir naik ke tahap P21 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan. Akibatnya, gagallah pencabutan laporan itu, dan tidak ada keterangan resmi bahwa laporan itu ditarik kembali. Otomatis jaksa tetap melimpahkan berkas ini ke pengadilan dan akhirnya Gio Penni divonis,” jelas Nixon menanggapi proses hukum pidana yang sudah berlalu.


Beranjak ke persoalan yang kini hangat dibahas, yaitu gugatan perdata atas tuduhan wanprestasi karena Gio Penni dianggap tidak membayar hutang hingga Desember 2025, Nixon menilai dasar gugatan itu cacat hukum dan penuh ketidakadilan.


“Alasan mereka menggugat karena Gio Penni tidak membayar sampai bulan 12 tahun 2025 sesuai surat perjanjian. Nah, pertanyaannya sederhana, bagaimana Gio Penni mau atau bisa membayar kalau ia sedang ditahan di dalam penjara? Iya kan? Kenapa Gio Penni ada di dalam penjara? Karena pihak Siburian tidak pernah benar-benar mencabut laporan itu sesuai janji damai mereka,” bantah Nixon.


Ia menambahkan, seandainya surat pencabutan laporan itu sampai ke penyidik atau menjadi bahan pertimbangan hakim, maka vonis yang diterima kliennya kemungkinan besar tidak seberat sekarang. “Gio Penni divonis 1,5 tahun penjara. Bagi kami itu berat. Padahal jika damai berjalan, pencabutan itu akan sangat berpengaruh pada putusan hakim,” ujarnya.


Nixon pun menyoroti pernyataan salah satu kuasa hukum lawan, Polma Nainggolan, yang menyebut kasus ini sebagai delik aduan. Menurut Nixon, hal itu justru membongkar sisi lain dari maksud perdamaian tersebut.


“Artinya, kasus ini bisa berhenti kalau pelapor mencabut. Kalau memang pihak Siburian tahu laporan ini bisa dicabut dan dihentikan, kenapa mereka seolah berdamai? Tujuannya apa kalau bukan untuk mendapatkan uang Rp50 juta dan sertifikat rumah itu? Padahal mereka tahu betul perkara ini bisa dicabut, tapi mereka sengaja pura-pura mau berdamai hanya demi mendapatkan uang dan barang jaminan. Ini bisa menjadi persoalan hukum baru, saya tegaskan hal ini,” tegas Nixon.


“Tidak sesederhana itu peristiwa hukum antara Brijen Royjen Siburian dan Gio Penni Tambunan. Klien saya sudah divonis penjara, sudah dipecat dari kepolisian, masa depannya sudah hancur dan selesai. Apa lagi yang mau diambil? Ditambah lagi kini digugat perdata, ini sangat tidak adil,” sesalnya.


Berdasarkan isi pasal 9 dalam surat perjanjian damai yang dipegangnya, Nixon menegaskan ada kewajiban mutlak Siburian untuk mencabut laporan. “Ada tanggalnya, ada janjinya. Boleh saja berunding di dalam proses hukum, tapi faktanya surat pencabutan itu tidak pernah ada sampai ke tangan yang berwenang,” katanya.


Poin terakhir yang disorot Nixon adalah ketimpangan nilai yang dituntut dalam gugatan tersebut. Ia menyebutkan, dalam proses persidangan nilai tuntutan berubah-ubah.


“Konsekuensi yang dituntut adalah pembayaran hutang. Padahal fakta yang diterima Gio Penni hanya Rp310 Juta. Tapi di persidangan muncul angka menjadi Rp410 Juta. Apakah pantas mendenda atau menagih seseorang yang sudah menjadi terpidana, yang sedang di dalam penjara, dalam kondisi tidak merdeka? Klien saya didenda tambahan sebesar Rp100 juta di luar pokoknya. Ini sangat tidak wajar,” pungkas Nixon Situmorang.


Disinggung apakah ada korban lain, Nixon membenarkan ada sejumlah orangtua yang  anaknya juga gagal jadi Polisi dengan memberikan sejumlah uang kepada Gio Tambunan. Namun kata Nixon, korban lain itu bersabar hingga nantinya uangnya dikembalikan.


"Ada beberapa orangtua casis yang lain juga. Namun mereka bersabar uangnya dikembalikan," tutupnya. Siburian.


Kasus ini tentu jadi sorotan publik, apakah hakim akan mengabulkan gugatan orangtua korban penipuan casis Bintara Polri.  Atau justru sebaliknya? Red

Advertisement

  • Menanti Putusan Hakim PN Batam Soal Gugatan Perdata Korban Penipuan Casis Bintara Polri
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x