Iklan

Cut and Fill di Belakang Hotel Merlion Batuaji Diduga Ilegal, Ini Modusnya

Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T04:31:38Z
Advertisement
Potret kegiatan pemotongan bukit untuk menimbun lahan milik pengusaha HPL lain yang diduga kuat tidak memiliki izin.

Batam, pelitatoday.com - Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di belakang Hotel Merlion, Kecamatan Batuaji, diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus membuka persoalan serius terkait penegakan hukum, tata kelola aset negara, dan pengawasan lingkungan di wilayah Kota Batam.


Padahal, di atas lahan kegiatan tersebut terpasang plang resmi milik BP Batam dengan tulisan bahwa "Alokasi tanah ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam".


Pantauan langsung wartawan pada Minggu  (24/05/2026) menunjukkan aktivitas cut and fill berjalan lancar dengan melibatkan puluhan dump truk roda 10 dan juga sejumlah alat berat Kobelco untuk mengeruk/memotong bukit dan beberapa Buldoser untuk meratakan tanah.


Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini. Dilokasi tersebut ada 2 perusahaan pemilik HPL sedang melakukan aktivitas cut and fill. 


Lokasi HPL pertama yakni milik pengusaha inisial A yang notabene dikabarkan memiliki izin terkait aktivitasnya dengan menampilkan spanduk pemberitahuan izin didepan lokasi pengerjaan.


Celakanya, pengusaha A diduga menjual tanah hasil pengerukan dari lahannya untuk menimbun lahan milik pengusaha properti inisial T yang notabene lahannya bersebelahan. Padahal, pengusaha T (PT.MPP/No.PL.28.2602***1.C1) diduga melakukan aktivitasnya secara ilegal karena belum memiliki izin seperti AMDAL, UKL-UPL, PKPR, DLL.


Plang pemberitahuan milik BP Batam terpasang diatas lahan milik PT MPP.

Hal ini dibuktikan tidak adanya plang pemberitahuan terkait kegiatan dilokasi lahan milik PT MPP. Sebaliknya, kegiatan PT MPP terkesan ditutupi dengan pagar spandek untuk mengaburkan kepemilikan lahan yang melakukan kegiatan cut and fill dilokasi itu.


"Pengawasnya sedang tidak disini pak, kalau kami hanya mekanik alat berat disini," kata seorang pria saat ditemui dilokasi.


Disinggung soal informasi bahwa PL lahan yang dipotong/dikeruk beda kepemilikan dengan PL lahan yang ditimbun. Pria tersebut meminta agar pelitatoday.com kembali datang agar bertemu dengan pengawas.


"Soal itu besok aj datang bang, hari ini pengawasnya tak ada disini," tutupnya sembari pergi meninggal pewarta.


Padahal baru-baru ini, Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia juga memastikan BP Batam akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan ilegal di Kota Batam.

‎“Kami kembali melakukan penghentian terhadap aktivitas cut and fill yang tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau masih ditemukan beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan,” tegas Astoni kepada wartawan.


Hingga berita ini dipublikasikan, direktur PT MPP dan juga pihak-pihak berwenang lainnya belum berhasil dimintai keterangan. Red

Advertisement

  • Cut and Fill di Belakang Hotel Merlion Batuaji Diduga Ilegal, Ini Modusnya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x