![]() |
| Istimewa. |
Penangkapan ini menambah panjang catatan pelanggaran kapal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal JJ Indah 2 sudah berulang kali berurusan dengan hukum karena keterlibatannya dalam skandal pengiriman paket selundupan bernilai tinggi.
Kronologi Singkat dan Penahanan
Menurut keterangan sumber internal di lingkungan Bea Cukai Batam, kapal tersebut dihentikan saat sedang melaju membawa muatan paket yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Benar, Kapal JJ Indah 2 kembali diamankan oleh tim patroli Bea Cukai Batam. Kapal tersebut kedapatan membawa barang paket dari Batam yang hendak diselundupkan ke luar daerah,” ujar sumber yang namanya enggan dipublikasikan. Rabu (7/2/26).
Saat ini, kapal beserta seluruh barang bukti telah ditarik dan diamankan di Gudang Logistik Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena JJ Indah 2 tercatat sebagai pemain lama dalam praktik penyelundupan di perairan Kepri. Kapal ini diketahui telah:
Informasi yang dihimpun, kapal JJ Indah 2 sering mengangkut barang-barang bernilai ekonomi tinggi secara ilegal dengan memanfaatkan jalur laut Batam untuk menghindari pengawasan resmi.
Kapal JJ Indah 2 ini diketahui baru dilepas oleh Bea Cukai Batam pada 5 Desember 2025 lalu dengan hanya membayar denda administrasi. Sementara barang-barang ilegal hingga kini masih tertahan di Gudang Logistik Bea Cukai di Tanjung Uncang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam masih melakukan inventarisasi terhadap jenis dan total nilai barang sitaan guna menentukan kerugian negara serta proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Red/Bataminfo
