Iklan

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengerjaan BTS yang Tidak Memiliki Izin

Senin, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T08:03:43Z
Advertisement
Istimewa.

Kota Tangerang, pelitatoday.com - Pengerjaan menara komunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Buaran Indah tetap berjalan meskipun sudah dihentikan dan disegel Satpol PP Kota Tangerang, baru-baru ini.


Masih ada pekerja yang beraktifitas di lokasi BTS. Seolah-olah mengabaikan papan segel yang sudah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang. Selanjutnya, Bidang Gakumda Satpol PP melakukan penyitaan  mesin dan peralatan kerja lannya.


Istimewa.

Jose AV Cabral, selaku Kabid Gakumda, menyatakan  bahwa pembangunan BTS dihentikan sementara, karena belum ada PBG.

"Adapun  pembangunan tower ini kita hentikan sementara, karena belum ada PBG-nya. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bahwa setiap orang dilarang pembangunan, kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota," katanya, Senin (16/6/2025).


Istimewa.

Dengan peraturan berlaku tersebut, dikatakan, pihak Sapi PP melakukan  penghentian dulu. "Kita bukan tidak menghormati investor atau siapapun. Monggo, yang penting izinnya diurus. Setelah diurus selesai, silahkan bangun,” terang Jose. (Advertorial)
Advertisement

  • Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengerjaan BTS yang Tidak Memiliki Izin

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x