Advertisement
![]() |
Istimewa. |
Masih ada pekerja yang beraktifitas di lokasi BTS. Seolah-olah mengabaikan papan segel yang sudah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang. Selanjutnya, Bidang Gakumda Satpol PP melakukan penyitaan mesin dan peralatan kerja lannya.
![]() |
Istimewa. |
Jose AV Cabral, selaku Kabid Gakumda, menyatakan bahwa pembangunan BTS dihentikan sementara, karena belum ada PBG.
"Adapun pembangunan tower ini kita hentikan sementara, karena belum ada PBG-nya. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45, bahwa setiap orang dilarang pembangunan, kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota," katanya, Senin (16/6/2025).
![]() |
Istimewa. |
Advertisement