![]() |
Ketua BKD DPRD Batam, Muhammad Fadli. |
"Kita sudah adakan rapat dengan pimpinan fraksi PDI Perjuangan. Untuk yang bersangkutan sendiri belum ada kita panggil," kata Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli kepada pelitatoday.com saat ditemui di Kantornya. Senin (5/5/25).
Kata Fadli, ada dua laporan yang diterima BK DPRD Batam, pertama dari simpatisan PDI Perjuangan dan yang kedua dari Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam.
"Keduanya sama-sama melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mangihut Rajagukguk," kata anggota Dewan dari Partai PPP ini.
Kedepannya, pihak BK DPRD Batam akan memanggil Mangihut Rajagukguk untuk melakukan klarifikasi sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Barelang.
"Pastinya, kita akan melakukan sesuai dengan aturan dan Permendagri untuk nantinya mengeluarkan rekomendasi atas laporan ini," tutupnya. (PS)