Potret ribuan karung diduga arang bakau yang dibawa kapal kayu bersandar di pelabuhan PT. KBS. |
Dimana, dari pantauan pelitatoday.com pada Rabu (1/5/24), ribuan karung diduga arang bakau itu dibongkar dari Kapal Kayu ke dalam Truk Crane.
Diduga, pemilik ribuan karung arang bakau itu mengatasnamakan Koperasi yang notabene nantinya akan dipindah ke gudang di wilayah Sekupang, Batam, menunggu pengiriman ke luar negeri.
Padahal, informasi yang diterima media ini bahwa saat ini pemerintah telah membekukan/menghentikan izin pengelolaan arang bakau karena mengancam punahnya atau rusaknya lingkungan hidup sebagai hutan yang dilindungi.
Sebelumnya pada tahun 2023, DPR RI beserta kementrian KLHK dan instansi lainnya menyatakan ekspor arang bakau dari Batam merupakan kegiatan ilegal dan sekaligus menyegel 3 lokasi gudang penampungan arang bakau di wilayah Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hingga berita itu diterbitkan, pihak instansi terkait dan juga pihak PT. KBS belum berhasil dimintai keterangan terkait adanya bongkar muat ribuan karung diduga arang bakau itu. (PS)