Iklan

Tambang Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Nongsa, LSM Minta Kapolda Kepri Bertindak

Sabtu, Januari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-28T01:42:22Z
Advertisement
Potret lokasi penambangan pasir diduga ilegal di seputaran Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Batam, pelitatoday.com - Aktivitas tambang pasir diduga tidak memiliki izin (ilegal) yang berada di kawasan Hutan Lindung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, dinilai luput dari pengawasan pihak terkait.


Meskipun pihak Polresta Barelang pernah mengamankan beberapa orang penambang pasir, namun tidak membuat oknum pengusaha tersebut menjadi ciut. Bahkan oknum-oknum pengusaha semakin merajalela melakukan aktivitas pengerukan serta penyedotan pasir setiap hari. 


Pantauan di lapangan, hingga saat ini tambang pasir yang diduga ilegal ini masih terus beroperasi secara terang-terangan. Setidaknya ada sekitar 15 titik mesin penyedot pasir beroperasi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.


Ketua LSM Ampuh Kota Batam, Budiman Sitompul sudah angkat suara terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa selama ini perusakan hutan sudah semakin merajalela akibat tambang pasir ilegal di kecamatan Nongsa.


"Sungguh sangat disayangkan diduga di back up oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Padahal, tambang pasir ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Budiman kepada wartawan, Sabtu (27/01/24).


Potret lokasi penambangan pasir diduga ilegal di seputaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

"Saya meminta dan berharap kepada Kapolda Kepri, Bapak Pol Irjen Yan Fitri Alamsyah untuk dapat menindak dan menutup segala jenis pengerukan pasir di Kecamatan Nongsa, baik yang mengunakan Beko (alat berat kobelco) dan mesin-mesin penyedot berupa mesin Robin, karena tidak memiliki Izin dari kementerian dan izin dari Pemerintah Daerah," tegas Budiman.


Perlu diketahui, bisnis pasir di Kota Batam memang sangat menggiurkan. Dimana harga pasar per Lori  Damp Truk rata-rata Rp.1,3 juta. Jika dilihat dari volume bukit yang sudah dikeruk, diperkirakan sudah menghasilkan puluhan ribu kubik pasir yang dihasilkan.


Potret aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Padahal, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang tanah pasir ini. 


Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini terus meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait. (red)

Advertisement

  • Tambang Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Nongsa, LSM Minta Kapolda Kepri Bertindak

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x