Iklan

Bidang Humas Masih Bungkam Soal Penganggaran Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam

Kamis, Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T02:49:25Z
Advertisement
Kantor Bea Cukai Batam di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Humas Bea Cukai Batam hingga kini masih memilih bungkam terkait penganggaran jasa publikasi iklan banner Kepala Bea Cukai dengan perusahaan pers tanpa potongan pajak dengan syarat menandatangani surat perjanjian.


Padahal, kontak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah mengirim email kepada Bea Cukai Batam agar memberikan penjelasan.


"Yth. Kepada Unit Teknis Terkait. Bersama ini Kami sampaikan terusan Surat Elektronik (Email) berikut untuk dapat disampaikan informasi atau ditindaklanjuti sesuai kewenangan Saudara/i. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terima kasih," balasan kontak Centre Bravo Bea Cukai 1500225 Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat dikonfirmasi oleh pelitatoday.com melalui email dengan alamat info@customs.go.id.


Dimana email tersebut dikirim (Forward) oleh kontak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bea Cukai Batam dengan alamat info.bcbatam@customs.go.id sejak 16 Desember 2023 lalu.


Pesan konfirmasi dan juga meminta waktu untuk wawancara telah dikirimkan kepada Kepala Seksi Humas Kantor Bea dan Cukai Batam, Rizky Hanafi. Terlihat ceklis dua, namun belum mendapat jawaban. Kamis (21/12/23).


Sebelumnya diberitakan, prosedur dan penganggaran jasa publikasi dengan perusahaan pers di Instansi Bea Cukai Batam terkesan amburadul dan patut dipertanyakan.


Pasalnya, tidak sedikit perusahaan pers yang menjalin kemitraan dengan memuat pemberitaan terkait kegiatan Bea Cukai Batam melalui rilis yang di share oleh Kasi Humas Bea Cukai Batam ke group WhatsApp media mitra Humas Bea Cukai Batam.


Meski hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pihak Humas Bea Cukai Batam ada kontrak kerjasama publikasi dengan perusahaan pers.


Baca Juga : Rokok Non Cukai Beredar Bebas di Kota Batam, Bea Cukai Batam Dinilai Tutup Mata


Namun, timbal balik dari kemitraan itu terkesan tidak relevan. Dimana, Humas Bea Cukai Batam hanya menghargai iklan banner Kepala Bea Cukai Batam hanya Rp. 300.000.


Parahnya lagi, tata cara penagihan dan pembayaran jasa publikasi iklan Banner itu dilakukan dengan menandatangani surat perjanjian antara Humas Bea Cukai Batam dengan pihak yang memberikan pernyataan komitmen fee.


Dimana, pihak Humas Bea Cukai Batam selaku pihak pertama berjanji dan menyatakan akan memberikan fee kepada pihak kedua (Perusahaan pers yang menayangkan iklan banner Kepala Bea Cukai Batam) dengan ketentuan sebagai berikut.


1). Humas Bea Cukai Batam akan memberikan fee kepada pihak perusahaan pers sebesar Rp. 300.000,.

2). Fee tersebut akan dikeluarkan apabila pihak perusahaan pers telah menayangkan iklan banner ucapan dari Kepala Bea Cukai Batam.

3). Fee akan dibayarkan sesuai dengan tata cara pembayaran dilengkapi bukti transaksi berupa invoice.


Diakhir surat perjanjian/pernyataan itu, dijelaskan dijelaskan tidak untuk disebarluaskan.


Tentu, adanya syarat menandatangani (Mou) surat perjanjian itu. Muncul sejumlah pertanyaan, salah-satunya asal muasal penganggaran Fee jasa iklan ucapan Kepala Bea Cukai Batam tersebut tanpa potongan pajak dengan syarat teken Mou yang tidak bisa disebarluaskan.


Baca Juga: 7 Unit Mobil Penyelundup Kembali Ditangkap di Pelabuhan Roro Punggur, Ini Kata Kabid Penindakan BC Batam


Terpisah, staf Humas Bea Cukai Batam, Zulfikar mengatakan pihaknya tidak memaksa perusahaan media untuk menerima fee pemasangan jasa iklan banner ucapan Kepala Bea Cukai Batam.


"Kalau invoice lebih dari Rp. 300.000, kita tidak terima Pak. Karena anggarannya hanya Rp. 30 juta dari Pemerintah Pusat," katanya saat ditemui pelitatoday.com di ruang Konsultasi Kantor Bea Cukai Batam. Rabu (13/12) lalu. (Red)

Advertisement

  • Bidang Humas Masih Bungkam Soal Penganggaran Iklan Banner Kepala Bea Cukai Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x