![]() |
| Penimbunan hutan mangrove terus dilakukan. Dilokasi, tidak terlihat adanya plang legalitas kegiatan tersebut. |
Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat dan kendaraan berat Buldozer dengan mendatangkan tanah dari belakang kawasan candi bentar menggunakan Dump Truk roda 10. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait status lahan, legalitas kegiatan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pematangan lahan yang berpotensi mengancam ekosistem pesisir Batam?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan tersebut sebelumnya terdapat penanda atau Tugu Hutan Lindung. Kini, kawasan itu diduga telah berubah fungsi menjadi lahan komersial.
Lahan seluas sekitar 6–7 hektare tersebut berdasarkan informasi yang beredar disebut berkaitan dengan group AI Hotel dan pengerjaannya dilakukan oleh PT Anektra Digdaya Semesta. Namun, informasi mengenai kepemilikan, peruntukan lahan, perizinan, serta dokumen lingkungan kegiatan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata soal pematangan atau penimbunan lahan. Jika benar aktivitas tersebut menyentuh, menimbun, atau merusak kawasan mangrove, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut keberlangsungan ekosistem pesisir dan kepentingan publik.
Mangrove bukan sekadar hamparan tanaman yang dapat dibabat demi kepentingan pembangunan. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, antara lain membantu melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, menyerap karbon, serta membantu menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Kerusakan mangrove hari ini bisa menjadi persoalan besar di kemudian hari. Ketika kawasan penyangga alami hilang, risiko abrasi, banjir rob, sedimentasi dan degradasi ekosistem pesisir berpotensi meningkat.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan benar-benar terjadi?
Sorotan pun mengarah kepada BP Batam, sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan peruntukan lahan di Batam. Aktivitas pematangan lahan dengan skala beberapa hektare semestinya tidak berjalan tanpa pengawasan, terlebih apabila lokasinya bersinggungan dengan kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Publik juga mendesak instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan lapangan secara terbuka diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove.
Jika seluruh dokumen dan perizinan memang lengkap, publik berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan resmi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah mangrove hilang, lahan telanjur berubah fungsi, dan kerusakan lingkungan sudah tidak dapat dipulihkan.
Lebih jauh, diamnya instansi berwenang ketika aktivitas pengerjaan berlangsung terbuka justru berpotensi melahirkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, klarifikasi resmi jauh lebih penting daripada membiarkan publik menebak-nebak apakah aktivitas tersebut benar-benar legal atau justru luput dari pengawasan.
Masyarakat meminta BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam, serta Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Desakan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan lingkungan.
Pembangunan boleh berjalan. Investasi boleh tumbuh. Tetapi ketika hutan mangrove menjadi tumbal, negara wajib hadir dan memastikan hukum tidak kalah oleh kepentingan komersial.
Secara hukum, dugaan kerusakan lingkungan harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan, serta ketentuan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan ekosistem mangrove.
Kini publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan dan tindakan nyata dari instansi yang berwenang.
Sebab, jika benar terjadi kerusakan mangrove, setiap meter kawasan yang hilang bukan hanya persoalan sebuah proyek—tetapi menyangkut masa depan lingkungan Batam. Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar