Iklan

DPRD Batam Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Karyawan

Senin, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T04:15:45Z
Advertisement
Nuryanto SH, Ketua DPRD Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.comMenjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, DPRD Kota Batam mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan.


Mengingat, hal ini merupakan hal yang sangat krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.


“Menjelang hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegas Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Senin (10/4/2024).


Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingat, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat dan menimbulkan sebuah polemik baru setiap tahunnya.


“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka Posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” lanjutnya.


Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.


Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.


“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” katanya.


Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.


“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” tegasnya. ***

Advertisement

  • DPRD Batam Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Karyawan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x