Iklan

Belum Bayar Utang ke Pemohon PKPU, Meratus Line Berpeluang Pailit

Kamis, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T05:35:22Z
Advertisement
Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika (GPS) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Surabaya, pelitatoday.com - PT Meratus Line dalam PKPU, yang mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp 50 miliar berpeluang pailit. Hak ini diungkapkan Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS), Rabu (16/11/2022).


Dikatakan GPS, pailit merupakan mekanisme hukum,  jika putusan pengadilan niaga tidak ditaati. Apalagi permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.


Menurutnya, apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali kalau perusahaan tersebut sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga.


"Bagaimanapun upaya PT Meratus Line mewajahi dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggungjawab tetap saja kelihatan 'blepotan'. Sebab jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara menyelesaikan utang-utangnya. Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU, baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya," katanya.


Menanggapi pemaparan kuasa hukum PT Meratus Line bahwa selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, dan bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, GPS menegaskan bahwa perdebatan soal itu bukan untuk dibicarakan saat ini. 


Menurutnya, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. "Sudah jadi putusan kok masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar. Simple saja," ujarnya. PS

Advertisement

  • Belum Bayar Utang ke Pemohon PKPU, Meratus Line Berpeluang Pailit

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x