![]() |
| Potret bongkar-muat beras dari sejumlah lori ke kapal kayu di pelabuhan kampung bagan Piayu Seibeduk tanpa pengawasan Bea Cukai Batam. |
Aktivitas pemuatan ratusan ton karung beras tanpa merek dan identitas yang jelas ke kapal kayu di Pelabuhan Kampung Bagan, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan serius. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lama dan rutin itu diduga berjalan mulus tanpa pengawasan petugas. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas tersebut?
Batam, pelitatoday.com – Ratusan ton karung beras tanpa merek dan identitas yang jelas diduga dimuat secara mencurigakan ke atas kapal kayu KM Hendi Indah GT 6 di Pelabuhan Kampung Bagan, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (08/07).
Kapal kayu berkapasitas 6 Gross Tonase (GT) tersebut terlihat menerima muatan dari sebuah truk lori boks putih dengan pelat nomor BP 83xx EG.
Namun, aktivitas tersebut diduga bukan kejadian sekali atau dua kali.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan bongkar muat barang dalam jumlah besar melalui pelabuhan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin.
“Kegiatan ini bisa dikatakan rutin di sini. Barang yang diangkut ke kapal kayu bukan hanya beras saja, terkadang juga daging,” ujar sumber kepada awak media di lokasi.
Informasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap arus barang yang keluar dari Batam melalui jalur laut, khususnya melalui Pelabuhan Kampung Bagan.
Berlangsung Terang-terangan, Petugas Tak Terlihat
Kegiatan bongkar muat dilakukan menggunakan tenaga buruh panggul dari warga sekitar. Karung-karung beras dalam jumlah besar dipindahkan dari kendaraan lori menuju kapal kayu.
Namun, yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan langsung dari aparat yang berwenang.
Tidak tampak petugas kepolisian maupun Bea dan Cukai berada di lokasi saat kegiatan pemuatan berlangsung.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah seluruh barang yang dimuat ke kapal tersebut telah dilengkapi dokumen pengangkutan dan memenuhi ketentuan yang berlaku?
Sumber di lapangan menyebut para pihak yang berada di lokasi justru terlihat sangat waspada terhadap kehadiran orang asing, khususnya ketika ada yang mencoba mengambil foto atau merekam aktivitas bongkar muat.
“Mereka terlihat risih dan langsung bereaksi jika ada orang asing yang datang atau berdiri mengambil dokumentasi saat bongkar muat. Tapi cukup aneh, justru tidak pernah ada petugas yang terlihat di sini saat kegiatan berlangsung,” tambah sumber tersebut.
Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat perlunya pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Diduga Rutin Setiap Hari, Tiga Truk dan Dua Kapal Jadi Sorotan
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebut aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Kampung Bagan diduga berlangsung secara rutin, bahkan disebut terjadi setiap hari.
Sedikitnya tiga unit kendaraan berat kerap terlihat parkir dan melakukan pemuatan barang di lokasi tersebut.
Ketiga kendaraan itu masing-masing menggunakan pelat nomor:
- BP 86FA**
- BP 84FE**
- BP 83EG**
![]() |
| Istimewa. |
Dua kapal yang disebut sering digunakan adalah KM Hendi Indah GT 6 dan KM Sempurna 03 GT 6.
Sumber juga mengungkapkan bahwa muatan yang dikirim diduga tidak hanya berupa beras. Sejumlah barang lain yang asal-usul dan dokumen pengangkutannya belum diketahui juga diduga ikut dikirim melalui jalur tersebut.
Pemilik barang beserta kendaraan lori yang digunakan disebut diduga berinisial “A”.
Menurut informasi yang diterima redaksi, barang-barang tersebut diduga dikumpulkan dari tiga lokasi gudang berbeda di wilayah Batam sebelum dibawa menuju Pelabuhan Kampung Bagan.
Selanjutnya, barang diduga dikirim ke sejumlah daerah di luar Kepulauan Riau, antara lain Jambi dan wilayah lainnya.
Sementara pihak yang disebut mengatur penataan barang di atas kapal diketahui berinisial “N”. Hingga saat ini, aktivitas serupa disebut masih terus berlangsung.
Bukan Sekadar Beras, Ada Dugaan Barang Lain Ikut Terkirim
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai ratusan ton beras yang dimuat ke kapal.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan barang-barang lain ikut dikirim bersama muatan tersebut.
Jika aktivitas tersebut benar dilakukan secara rutin dalam jumlah besar, maka aparat berwenang perlu memastikan asal-usul seluruh barang, kelengkapan dokumen, pihak pengirim, tujuan pengiriman, serta legalitas jalur yang digunakan.
Jangan sampai jalur pengiriman yang minim pengawasan justru menjadi celah bagi keluarnya barang-barang tanpa dokumen atau bahkan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan.
Lemahnya pengawasan di lokasi juga memunculkan dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ada dugaan aktivitas tersebut dapat terus berjalan karena kemungkinan adanya koordinasi dengan oknum tertentu.
Namun, dugaan tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum serta instansi pengawasan yang berwenang.
Jika memang tidak ada pelanggaran dan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk membuka dokumen serta menjelaskan legalitas seluruh muatan yang dikirim melalui jalur tersebut.
Alasan Barang untuk Program MBG Dipertanyakan
Di sejumlah pelabuhan lain, awak media sebelumnya juga pernah mendapat penjelasan dari pihak pelaku usaha bahwa barang yang dikirim merupakan bahan kebutuhan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di luar pulau.
Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan mengenai legalitas barang dan mekanisme distribusinya.
Pasalnya, program MBG merupakan program resmi yang seharusnya memiliki mekanisme, prosedur, dan administrasi distribusi yang jelas.
Karena itu, jika barang yang dikirim benar-benar merupakan kebutuhan resmi untuk program MBG, pihak pengirim tentu dapat menunjukkan dokumen pendukung dan legalitas pengiriman kepada instansi yang berwenang.
Pertanyaannya, mengapa kegiatan pengiriman barang dalam skala besar justru dilakukan melalui jalur yang disebut minim pengawasan?
Alasan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG tidak boleh serta-merta menjadi pembenaran sebelum seluruh dokumen dan fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
Bea dan Cukai Batam Didesak Turun dan Periksa Seluruh Muatan
Dengan kondisi tersebut, Bea dan Cukai Batam diminta segera turun langsung melakukan pengecekan serta pengawasan menyeluruh di Pelabuhan Kampung Bagan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh barang yang keluar dari Batam melalui pelabuhan tersebut memiliki dokumen yang sah dan memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Aparat juga perlu menelusuri asal muatan, tiga gudang yang disebut sebagai lokasi pengumpulan barang, kendaraan yang digunakan, kapal pengangkut, hingga tujuan akhir pengiriman.
Jika aktivitas pemuatan tersebut benar berlangsung setiap hari dan dilakukan secara terbuka, lalu mengapa hingga kini pengawasan di lokasi disebut hampir tidak pernah terlihat? Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan.
Apalagi, kegiatan pemuatan barang dalam jumlah besar disebut terus berlangsung tanpa tindakan yang terlihat dari instansi terkait.
Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah terhadap pengiriman barang tanpa dokumen, pelanggaran aturan kepabeanan, hingga kemungkinan penyelundupan barang melalui jalur laut.
Pemilik Barang Berinisial “A” Belum Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik barang berinisial “A” belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait informasi serta dugaan yang berkembang di lapangan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik barang dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Bea dan Cukai Batam, untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kampung Bagan.
Apakah seluruh muatan tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap? Mengapa aktivitas pemuatan barang dalam skala besar dapat berlangsung rutin tanpa pengawasan yang terlihat? Dan apakah aparat akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan?
Publik kini menunggu jawaban dan tindakan nyata dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar