Iklan

Direktur PT UJKM Yuwanky DPO Bareskrim Polri, Kelanjutan KSP Pasar Induk Jodoh Bagaimana?

Jumat, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T06:40:44Z
Advertisement
Foto bersama Walikota Batam, Amsakar Achmad dan. DPO Bareskrim Polri Yuwanky jadi sorotan.

Batam, pelitatoday.com Polemik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh, Batam, memasuki babak baru. Setelah proses tender sebelumnya menjadi sorotan karena hanya diikuti satu peserta, kini muncul persoalan hukum yang dikaitkan dengan Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky, yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.


Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai keberlanjutan kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut. Pasalnya, PT UJKM sebelumnya tercatat sebagai satu-satunya peserta dalam proses tender ulang dan kemudian diusulkan sebagai pemenang KSP Pasar Induk Jodoh.


Kondisi ini membuat publik mempertanyakan apakah status hukum pimpinan perusahaan memiliki konsekuensi terhadap kelayakan PT UJKM sebagai mitra pemerintah daerah.


Persoalannya bukan semata-mata mengenai status seorang direktur, melainkan menyangkut kepastian hukum, kemampuan perusahaan menjalankan kewajiban, serta keberlanjutan pembangunan Pasar Induk Jodoh yang menggunakan aset milik daerah.



KSP Pasar Induk Jodoh tidak dapat dilihat hanya sebagai proses mencari pemenang tender. Objek kerja sama merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat.


Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.


Dalam pengelolaan aset daerah, aspek kepastian hukum, optimalisasi aset, efisiensi, efektivitas, serta kepentingan daerah menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.


Karena itu, penetapan mitra KSP bukan hanya persoalan administratif. Pemerintah perlu memastikan badan usaha yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan, kapasitas, serta kepastian pengelolaan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerja sama.


Munculnya persoalan hukum yang dikaitkan dengan direktur PT UJKM menjadi alasan bagi Pemko Batam untuk melakukan verifikasi dan memastikan apakah kondisi tersebut berdampak terhadap kapasitas perusahaan sebagai calon mitra.


Sebelum persoalan hukum tersebut muncul ke permukaan, proses KSP Pasar Induk Jodoh juga telah menjadi perhatian karena minimnya peserta tender.


Berdasarkan dokumen dan tahapan proses yang menjadi perhatian, proses KSP telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui BPKAD Kota Batam dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).


Tender pertama diumumkan pada 12–13 November 2025 melalui media massa nasional. Namun, hingga batas akhir pemasukan penawaran, hanya PT UJKM yang mengikuti proses tersebut. Tender kemudian dinyatakan gagal.


Hasilnya kembali tidak berubah. PT UJKM menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran.


Meski hanya terdapat satu peserta, proses kemudian berlanjut setelah panitia menyatakan PT UJKM memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta memenuhi nilai pemanfaatan yang telah ditetapkan.


Dalam tahapan negosiasi, persentase pembagian keuntungan untuk Pemko Batam disebut mengalami peningkatan dari 4 persen menjadi 4,4 persen. Selanjutnya, PT UJKM diusulkan sebagai pemenang KSP pada Januari 2026.


Minimnya peserta dalam proses tender tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka karena menyangkut pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.


Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kesempatan yang adil bagi calon mitra merupakan prinsip penting.


Meskipun mekanisme KSP aset daerah memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemerintah tetap dituntut menjalankan proses yang transparan. Red

Advertisement

  • Direktur PT UJKM Yuwanky DPO Bareskrim Polri, Kelanjutan KSP Pasar Induk Jodoh Bagaimana?
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x