![]() |
| Dilokasi, tidak plang izin proyek. Yang ada adalah plang pengawasan BP Batam. |
Bukan tanpa alasan, hal ini diduga imbas orang besar dibalik pemilik PL lahan tersebut yang dikabarkan seorang pengusaha inisial DS yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Batam.
Selain itu, penyidikan terhadap hasil penjualan tanah dari hasil pemotongan bukit ilegal tersebut juga sepatutnya dilakukan oleh BP Batam dan Dirkrimsus Polda Kepri. Menyusul, tanah hasil galian tersebut dimobilisasi dengan menggunakan Dump Truk roda 10 secara besar-besaran menuju salah-satu lahan disamping Hotel Holiday Inn Marina Sekupang.
![]() |
| Potret lokasi penampungan/pembeli tanah hasil pemotongan bukit ilegal dari belakang kawasan industri candi bentar Sagulung. |
Padahal, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian menyampaikan bahwa terhadap kegiatan pemotongan bukit di atas lahan tersebut sudah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali yakni tahun 2024 dan tahun 2026. (Surat Nomor B-3168/A3.2/PS.01.00/06/2024 tanggal 21 Juni 2024; dan Surat Nomor B-3880/A7.3/PS.01.00/07/2026 tanggal 13 Juli 2026).
Selain itu kata Sthefani, berdasarkan informasi administrasi yang mereka terima, pemohon (pemilik PL) saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada BP Batam.
"BP Batam telah berkoordinasi dan meneruskan laporan kepada unit teknis terkait, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Infrastruktur, untuk dilakukan penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tulis Sthefani menjawab konfirmasi pelitatoday.com.
Namun, jawaban dari Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan dari pelitatoday.com yang notabene mempertanyakan perusahaan pemilik PL tersebut.
Selain itu, kalimat 'pemohon' dalam hal ini terkesan merahasiakan perusahaan yang melakukan pengerusakan lingkungan. Padahal, sejak tahun 2024 sudah dilayangkan surat peringatan (SP) atas aktivitas yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) suatu lahan dilakukan dengan proses teknis dan administratif yang ketat dengan melakukan survei topografi untuk memetakan kontur dan kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS serta perencanaan yang matang dengan kewajiban pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Namun, bagimana dengan aktivitas pengerukan bukit dan pemotongan lahan berlangsung secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya di belakang kawasan industri Candi Bentar, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kegiatan ini memicu kecurigaan mendalam atas pengawasan pihak Ditpam BP Batam dan pihak terkait. Mengingat, tidak ditemukannya tanda-tanda plang proyek maupun dokumen legalitas di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Terlihat berderet armada truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh yang sibuk keluar-masuk lokasi untuk memuat material tanah hasil galian.
Satu-satunya tanda yang dipasang di area kerja hanyalah papan peringatan milik BP Batam bertuliskan: "Alokasi Lahan ini dalam pengawasan BP Batam". Namun, plang identitas proyek, nama pelaksana kegiatan, nomor izin, maupun rencana pemanfaatan lahan sama sekali tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemotongan lahan ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang berinisial JS. Warga sekitar memastikan pekerjaan telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, namun cara kerja pihak pelaksana dinilai sangat mencurigakan.
Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga pun cemas aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.
"Mereka sudah sebulan lebih bekerja, Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
![]() |
| Potret alat berat saat memotong bukit dan memuat dump truk roda sepuluh untuk diangkut ke lahan di wilayah Marina Sekupang. |
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tanah hasil pengerukan bukit ternyata diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, tepatnya di kawasan sekitar Marina. Di lokasi tersebut, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; terlihat sejumlah sisi aliran sungai masih tersisa dan belum tertimbun.
Sama halnya dengan lokasi pemotongan lahan, di lokasi penimbunan ini pun tidak ditemukan plang proyek maupun keterangan mengenai identitas pemilik lahan.
Tim investigasi pun menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi tersebut. Ketika dimintai keterangan, pria yang bernama Yopi itu menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik proyek maupun nama perusahaan pelaksana.
"Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, Bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini," terang Yopi singkat. Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar