Iklan

Simak Pengakuan 2 Saksi Penggugat Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun

Rabu, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T02:17:34Z
Advertisement
Sidang mendengarkan keterangan saksi Penggugat perkara Sporadik gugat SHM di PN Karimun.

Karimun, pelitatoday.com -  Penggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menghadirkan 2 saksi terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.


Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung diruang sidang Cakra dan dipimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan didampingi dua  Hakim anggota. Selasa (22/02/2022).


Adapun saksi penggugat yang dihadirkan adalah atas nama Satdiah selaku istri almarhum Ajenin (penjual lahan/tanah kepada penggugat Rudy Haryanto), dan Joko Susila selaku anak Almarhum Ajenin. 


Dalam kesaksiannya, Joko Susilo menyampaikan bahwa ia mengetahui terkait lahan tersebut dulunya digarap oleh Almarhum Ajenin dan sekitar tahun 1993 mereka sudah berkebun di lahan tersebut.


"Ya setelah Bapak menggarap (almarhum Ajenin), tahun 1993 dsana kami berkebun cabe, Kedelai dan kelapa," katanya saat ditanya PH Penggugat, Eko Nurisman.


Lanjut saksi Joko, "Seingat saya tahun 1996, bapak menjual tanah tersebut kepada Rudy Haryanto langsung, dan pembayaran juga secara langsung dengan lunas, kalau ngak salah sekitar 4juta lebih. Terkait surat-surat saat penjualan tersebut saya kurang tahu pasti, tapi ada," kata Joko menjawab pertanyaan Eko Nurisman.


Saat ditunjukkan Eko Nurisman peta lahan yang diperkarakan, Joko menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui, namun mengetahui letak lahan tersebut. Bahkan, Joko mengaku bapaknya adalah satu-satunya penggarap lahan di wilayah tersebut, meski disebutkan Eko nama-nama pemilik surat grand tahun 1929 diatas lahan tersebut, Joko mengaku tidak mengenalnya.


"Tidak ada penggarap lain di atas lahan tersebut selain bapak saya (almarhum Ajenin)." Kata saksi Joko.


Hal serupa juga diungkapkan oleh  saksi penggugat bernama Satdiah, yakni istri almarhum Ajenin. Ia membantah terkait adanya penggarap lain di atas lahan tersebut, dan tidak mengenal nama-nama pemilik surat Grant yang disebutkan Eko Nurisman.


Dijelaskan Eko Nurisman dalam pertanyaannya, bahwa awalnya tanah tersebut adalah tanah Negara dan digarap oleh Ajenin. Dan saat itu memiliki surat dari RT/RW lalu dijual ke Rudy Haryanto.


"Bapak saya meninggal tahun 2002, awalnya tanah itu milik Negara dan digarap oleh Bapak. Sebelum dijual ke Rudy Haryanto Bapak ada surat yang dikeluarkan oleh RT/RW," kata saksi Joko.


Sementara, saat Ketua Majelis mempertanyakan terkait lokasi lahan yang diperkarakan, saksi Satdiah mengaku tidak mengetahui. Namun, saksi Joko menjawab pertanyaan Ketua Majelis bahwa sepengetahuan saksi Joko, lahan tersebut dibuka almarhum Ajenin sekitar tahun 1970.


"Tanah itu dulu bakau, dan cuma sedikit yang bisa kita kerjakan, hanya tanah dalam pagar itu. Dan terakhir dikerjakan setelah bapak jual ke Rudi Alam sekitar tahun 1996," kata saksi Joko.


Lantas Ketua Majelis mempertanyakan tahun kelahiran saksi Joko sehingga bisa mengetahui terkait lahan tersebut, apakah sebagai saksi di umurnya waktu itu masih 10 tahun.


"Saya lahir tahun 1986 pak, saat penjualan tanah itu saya dibawa bapak tahun 1996. Saat itu saya tidak tahu persis apa surat yang diberikan, namun ada penandatanganan waktu itu," kata saksi Joko menjawab pertanyaan Ketua Majelis.


Sementara itu, PH tergugat I sampai VII, Musrin SH, kembali mempertanyakan kepada saksi Joko terkait apakah sewaktu jual beli tanah tersebut antara almarhum Ajenin dengan Rudi Alam (Rudy Haryanto) yang dilakukan pada tahun 1996, sementara saksi Joko saat itu masih memiliki umur 10 tahun. Apakah saksi Joko sudah memahaminya?


Saksi Joko langsung menjawab bahwa saat transaksi jual-beli tanah tersebut ia sudah memahami. "Saya memahami," kata saksi Joko.


PH tergugat I sampai VII, Musrin lantas menyampaikan tindakan yang dilakukan saksi Joko waktu itu sangat luar biasa.


Berlanjut, Musrin mempertanyakan siapa saksi dalam transaksi jual beli tanah antara Almarhum Ajenin dengan Rudy Haryanto kepada saksi Satdiah.


Saksi Satdiah mengaku bahwa transaksi jual beli tanah antara Almarhum Ajenin dengan Rudy Haryanto, dilakukan dirumahnya dan disaksikan dia bersama anaknya saksi Joko. Musrin lalu bertanya kapasitas Satdiah dan Joko sebagai saksi dalam jual-beli tanah tersebut, sementara mereka adalah istri dan anak almarhum Ajenin selaku penjual tanah.


"Tidak ada saksi, ya saksinya saya dengan anak saya," kata saksi Satdiah.


Ditanya soal adanya surat grand tahun 1929 diatas lahan tersebut, saksi Satdiah mengaku tidak pernah mengetahui hal itu. Bahkan, saat Musrin menyebutkan nama-nama pemilik surat Grant tersebut, saksi Satdiah mengaku tidak mengenal.


Berlanjut, saksi Satdiah mengaku bahwa pembayaran jual-beli lahan tersebut awalnya diberikan oleh Rudy Haryanto sebuah motor Astrea grand seken, berlanjut dicicil dan tidak secara cash.


Sementara, PH tergugat VIII dan IX, mempertanyakan kepada saksi Joko terkait kapan almarhum Ajenin cerita kepada saksi Joko terkait tanah tersebut.


"Bapak cerita ke saya tahun 1993," kata saksi Joko.


Lanjut PH Lurah dan Camat ini kembali bertanya soal tanggal lahir saksi Joko adalah tahun 1986, sementara saksi Joko mengaku almarhum Ajenin cerita soal tanah tersebut kepadanya tahun 1993, artinya umur saksi Joko saat itu sekitar 7 tahun. Dan apakah saksi Joko pernah melihat surat yang dimiliki oleh Ajenin.


"Kalau kapan diurus saya kurang tahu, tapi tahun 1994 saya sudah lihat suratnya, dan ditandatangani RT dan RW," kata saksi Joko.


Saksi Joko pun menegaskan kepada PH tergugat VIII dan IX bahwa saat itu tidak ada penggarap lain dilahan tersebut selain almarhum Ajenin.


Perlu diketahui, dalam surat alat bukti yang dilampirkan oleh penggugat kepada Majelis Hakim nomor 29/P29, dilampirkan alat bukti berkas surat berupa surat keterangan ahli waris JANG ONE BINTI H OEDE per tanggal 5 April 2012.


Baca Juga : Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun


Dimana alat bukti berkas itu menjelaskan bahwa almarhum JANG ONE BINTI H OEDE menghibahkan sebidang tanah sesuai surat Grant no.00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929, kepada anaknya bernama Menah, Senah, dan Timah.


Sementara, dari keterangan kedua saksi tergugat, tidak mengetahui  adanya surat Grant, dan menjelaskan bahwa lahan yang dijual almarhum Ajenin kepada penggugat Rudy Haryanto adalah tanah garapan dengan memiliki surat dari RT/RW.


Liputan : Pino Siburian
Editor    : Redaksi

Advertisement

  • Simak Pengakuan 2 Saksi Penggugat Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x